Tak Mampu Kerjakan Proyek, Indra Husin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Tak Mampu Kerjakan Proyek, Indra Husin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sidang terdakwa Indra Husin di PN Palembang.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dinilai majelis hakim PN Palembang tidak kooperatif selama menjalani persidangan, Indra Husin, terdakwa kasus tipu gelap proyek jalur muat batu bara senilai Rp700 juta dijatuhi pidana 3,5 tahun penjara, Rabu 5 April 2023.

Vonis pidana tersebut diperberat oleh majelis hakim diketuai Edi Cahyono SH MH, yang mana sebelumnya terdakwa Indra Husin diminta oleh jaksa Kejati Sumsel Siti Fatimah SH agar terdakwa dapat dihukum pidana 3 tahun penjara.

"Mengadili dan menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara," tegas hakim ketua Edi Cahyono.

Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan memenuhi semua unsur melanggar Pasal 378 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Angkutan Batu Bara, KPK Panggil 2 Saksi

Usai membacakan vonis, terdakwa Indra Husin warga Jl MP Mangkunegara  Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang ini yang hadir secara online didampingi penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.

Senada juga dikatakan jaksa Kejati Sumsel, sehingga majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menetukan sikap banding atau terima.

Diketahui dalam dakwaan, tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa Indra Husin bermula saat PT Syakyakirti mendapatkan pekerjaan dari PT Dizamatra Powerindo untuk proyek pembangunan prasarana perkeretaapian jalur muat batu bara di Desa Sukacinta dan Stasiun Serdang, Kabupaten Lahat.

Dalam kerja sama tersebut, terdakwa membutuhkan dana pembangunan senilai Rp700 juta yang dipinjam dari saksi korban Abdurrahman, dengan perjanjian kerja sama bagi hasil 65 persen untuk saksi korban Abdurrahman, dan 35 persen untuk terdakwa Indra Husin.

Modus yang dilakukan oleh terdakwa Indra Husin yakni pengadaan batu krokos untuk bahan baku jalur muat batu bara, difoto dibuat seolah-olah tumpukan batu tersebut milik PT Syakyakirti.

BACA JUGA:KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Saksi Dugaan Korupsi Angkutan Batu Bara PT SMS

Saat mengajukan pencairan termin ke PT Dizamatra Powerindo namun pengajuan pencairan termin ditolak oleh PT Dizamatra Powerindo karena saat dilakukan pengecekan ke lapangan batu krokos yang dimaksud tidak ada di lokasi proyek.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Abdurahman Abdurrahman ST Bin M. Romli selaku pemilik uang mengalami kerugian sebesar Rp700 juta.

Sedangkan terhadap saksi Junus Eduard Rassar, direktur PT Syakyakirti merasa dirugikan karena telah diblacklist oleh PT Dizamatra Powerindo dianggap tidak melaksanakan proyek dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: