Kanwil Kemenkumham Sumsel Terus Dorong Peningkatan Peran Perancang Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah

Kanwil Kemenkumham Sumsel Terus Dorong Peningkatan Peran Perancang Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah

--

PALI, SUMEKS.CO - Peranan Perancang Peraturan Perundang-undangan semakin penting untuk menghindari permasalahan umum yang biasa terdapat dalam sebuah peraturan perundang-undangan. 

Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten PALI terkait tugas pokok dan fungsi kanwil Kemenkumham dalam fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, Senin 3 April 2023.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten PALI, diterima Ketua DPRD kabupaten PALI, Asri AG menyampaikan bahwa Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) adalah kabupaten di provinsi Sumatra Selatan yang ibu kotanya adalah Talang Ubi. Penukal Abab Lematang Ilir merupakan DOB (daerah otonomi baru) hasil pemekaran dari Kabupaten Muara Enim yang disahkan tanggal 11 Januari 2013 melalui UU Nomor 7 tahun 2013.

Asri menjelaskan bahwa pada tahun lalu Pemerintah Kabupaten PALI bersama DPRD Kabupaten PALI telah menyelesaikan 7 Raperda yang salah satunya adalah perda Bantuan Hukum. 

BACA JUGA:Sekejab Tulang Patah Sembuh. Ibu Ida Dayak Memulai Pengobatan dengan Basmalah dan Kalimat Tauhid

"Untuk tahun 2023 ini kami sudah menetapkan 10 Raperda diantaranya 3 usul inisiatif DPRD Kabupaten PALI dan 7 dari OPD Pemerintah Kabupaten PALI," ujarnya.

"Kami juga menerima data bahwa 60% WBP di Lapas Muara Enim berasal dari Kabupaten PALI, untuk itu Kami juga memohon bantuan dan dukungannya dalam hal pembangunan Lapas di Kabupaten PALI," tambahnya.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya mengatakan kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan peran Kanwil Kemenkumham dalam memfasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berasal dari Pemerintah Daerah, DPRD, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Dikatakan oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, Produk yang daerah yang dimaksud meliputi Perda, Perkada, serta yang berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.

BACA JUGA:Korban yang Puluhan Kali Jadi Sasaran Pelampiasan Ayah Kandung Terima Pendampingan DP3A Empat Lawang

Kakanwil Ilham mengatakan, proses pembentukan peraturan daerah agar dapat dilakukan dengan baik di Daerah pada setiap tahapannya, terkoordinir, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menghindari adanya peraturan yang saling tumpang tindih ataupun bertentangan satu sama lain.

“Untuk menghasilkan Peraturan Perundang-undangan yang baik, maka setiap tahapan dalam proses pembentukannya harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” ujarnya.

Dikatakan Ilham, keterlibatan perancang ini merupakan amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada Pasal 98 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan “Baik ranperda inisiatif Kepala Daerah maupun DPRD dan rancangan peraturan kepala daerah, proses pengharmonisasiannya dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai perpanjangan dari Kementerian Hukum dan HAM di daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut Kakanwil Ilham Djaya mengungkapkan "Untuk menghasilkan Peraturan Perundang-undangan yang baik, perlu juga adanya keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan di dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Daerah," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: