Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Wajib Pajak Serbu Kantor Samsat OKI

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Wajib Pajak Serbu Kantor Samsat OKI

Kantor Samsat Ogan Komering Ilir diserbu wajib pajak, Senin, 3 April 2023.-niskiah-

KAYUAGUNG, SUMEKS.COWajib pajak di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) serbu Kantor Samsat OKI, Senin, 3 April 2023. 

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang diberlakukan mulai 1 April 2023.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku di wilayah Sumsel termasuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Meliputi pengurangan sebesar 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB). 

"Adanya pemutihan pajak kendaraan program Gubernur H Herman Deru ini, kami sangat berharap masyarakat atau wajib pajak untuk menfaaatkanya," kata Kepala UPTB Wilayah OKI 1, Ferry Hereo SH melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPTB Bappenda Provinsi Sumsel, M Iksan SH MSi.

BACA JUGA:Masyarakat OKI Mengeluhkan Migrasi TV Analog ke TV Digital, Harus Keluar Uang Beli STB

Iksan menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini masih lama yaitu berakhir di 23 Desember mendatang. 

Program pelaksanaan pemutihan ini berdasarkan surat edaran Peraturan Gubernur  Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemberiaan keringanan atas pengenaan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan serta pengurangan atas pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan pembebasan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor kedua. 

"Untuk di hari pertama masih sepi masyarakat yang datang, barulah di hari ini mulai sedikit ramai. Untuk sosialisasi kepada masyarakat baik melalui spanduk, media sosial dan Lainey, telah diinformasikan," terangnya, kepada SUMEKS.CO, Senin 3 April 2023.

Diungkapkan Iksan, adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah menghindari penghapusan data ranmor implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

BACA JUGA:Ungkap Kasus Pembajakan Kapal di Sungai Menang, 23 Personel Polres OKI Diganjar Reward Kapolda Sumsel

"Untuk pelayanan pemohon pemutihan pajak kendaraan bermotor ini kita prediksi akan terus ramai. Di hari ini saja juga sudah mulai meningkat," ujarnya. 

Lanjutnya, kemungkinan pekan depan akan terus meningkat pemohon pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dimana dalam satu harinya bisa mencapai ratusan berkas pemohon. 

"Adanya program ini juga turut membantu perekonomian masyarakat sehingga bagi yang menunggak bisa segera bayar pajak," tegasnya. 

Salah satu warga Kelurahan Kutaraya Kayuagung, Sutinah mengatakan, sangat senang adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor. Karena akan melakukan permohonan bea balik nama kendaraan sepeda motornya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: