Pemilik Indekos Harus Data Pasangan Tanpa Ikatan Suami Istri, Satgas Masih Temukan Dugaan Pelanggaran Maksiat

Pemilik Indekos Harus Data Pasangan Tanpa Ikatan Suami Istri, Satgas Masih Temukan Dugaan Pelanggaran Maksiat

Pemilik indekos harus data pasangan tanpa ikatan suami istri. Satgas masih temukan dugaan pelanggaran maksiat. foto: sumeks.co.--

“Kita melakukan pendataan terhadap kelima pasangan ini dan juga  pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam kegiatan ini setidaknya ada 102 personel gabungan yang melakukan show of force dengan berkeliling kota. 

BACA JUGA:Satgas Ops Pekat Musi Polda Sumsel Datangi Kosan dan Spa di Palembang, Amankan 5 Pasangan Tanpa Ikatan

BACA JUGA:Ops Pekat Musi 2023, Samapta Polda Sumatera Selatan Amankan Puluhan Botol Miras dan 3 Wanita Tanpa Identitas 

Kemudian melakukan pembubaran dan memberikan imbauan kepada para pengguna kendaraan yang parkir liar  badan jalan depan PTC Mall Palembang.

Razia juga Tempat Spa

Kemudian mendatangi lokasi tempat perawatan, kebugaran tubuh atau spa yang berada Jl Abdul rozak, Kecamatan Kalidoni, Palembang. 

Ketika diperiksa tidak terdapat pengunjung yang datang ke lokasi. 

BACA JUGA:Satgas Ops Pekat Musi Polda Sumsel Datangi Kosan dan Spa di Palembang, Amankan 5 Pasangan Tanpa Ikatan

BACA JUGA:Ops Pekat Musi 2023, Samapta Polda Sumatera Selatan Amankan Puluhan Botol Miras dan 3 Wanita Tanpa Identitas 

Setelah itu anggota mendatangi lokasi spa di daerah Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang yang didapatkan lokasi SPA tutup, tidak terdapat pengunjung yang datang di lokasi.

Selanjutnya petugas gabungan mendatangi refleksi pijat tradisional Jl Sapta Marga, Kecamatan Sako Palembang yang membuka pintu separuh. Saat  pemerikasaan tidak terdapat pengunjung.

“Anggota kita juga mendatangi lokasi spa Jl Jenderal Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning, Palembang dan tidak ditemukan adanya pelanggaran, dari kegiatan yang kita lakukan ini,” jelasnya.

“Instansi terkait Polri, Sat Pol-PP dan Dinas Pariwisata telah memberikan peringatan dan teguran kepada pemilik indekos yang melanggar aturan,” tutupnya. (kms)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: