Pemilik Indekos Harus Data Pasangan Tanpa Ikatan Suami Istri, Satgas Masih Temukan Dugaan Pelanggaran Maksiat
Pemilik indekos harus data pasangan tanpa ikatan suami istri. Satgas masih temukan dugaan pelanggaran maksiat. foto: sumeks.co.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Ratusan personel gabungan Satgas Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Musi 2023, Sabtu siang, 1 April 2023 hingga Minggu dinihari (2/4), kembali merazia sejumlah penginapan dalam Kota PALEMBANG.
Hasilnya, petugas mengamankan lima pasangan bukan suami istri yang kedapatan tengah berdua-duan.
Kelima pasangan haram itu diamankan di dua lokasi berbeda.
Tiga pasangan diamankan di Kos Amelia di Jl Dwikora, Kecamatan Ilir Barat (IB)-1 dan dua pasangan lagi diamankan pada sebuah indekos Jl Pipa Reja, Kecamatan Kemuning.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM melalui Kasubbid Penmas, AKBP Yenni Diarty SIK, menjelaskan, dalam kegiatan pemantauan dan pengawasan lokasi rawan pelanggaran maksiat pada Ramadan 1444 H.
Mereka hanya dapatkan adanya pasangan tanpa ikatan suami lagi berduaan.
“Anggota melakukan pemeriksaan di indekosan yang beralamat pada Jalan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, sekira pukul 13.40 WIB dan didapatkan dua pasangan tanpa status berikut satu botol mikol (minuman beralkohol) golongan B,” ucap Yenni, Minggu, 2 April 2023.
Untuk tiga pasangan lainnya diamankan di indekosan Amelia yang beralamat di Jl Dwikora, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, sekira pukul 14.50 WIB.
“Jadi, dari laporan anggota kami bahwa Dinas Pariwisata tidak menemukan pelanggaran terkait perizinan. Hanya Sat Pol-PP memberikan peringatan agar pendataan terhadap para penghuni indekos harus jelas identitasnya,” katanya.
Untuk kelima pasangan yang, pemeriksaan oleh Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Dit Samapta Polda Sumsel harus mereka lalui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: