Kafe di Jalan Sumpah Pemuda Palembang Bandel, Setel Musik Remix Sampai Sahur, Pol PP Bubarkan Semua Pengunjung

Kafe di Jalan Sumpah Pemuda Palembang Bandel, Setel Musik Remix Sampai Sahur, Pol PP Bubarkan Semua Pengunjung

Petugas Sat Pol PP melakukan razia operasional restoran/kafe menegakkan surat edaran Wali Kota Palembang. foto: yudhi/sumeks.co.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO  – Suara musik remix volume keras masih terdengar dari sejumlah kafe yang ada di Metropolis. 

Razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Palembang, Sabtu dini hari, 1 April 2023, mendapati Nobu Bistro & Lounge  di Jl Sumpah Pemuda masih membandel dan beroperasional melewati batas waktu pukul 24.00 WIB. 

Karena melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Palembang Nomor 9/SE/PP/2022 yang mengatur batas jam operasional dan melarang musik remix selama bulan Ramadan, Sat Pol-PP pun melakukan sweeping dan menyetop house music.

“Kami hanya setel musik saja,” kata salah satu karyawan Nobu. 

BACA JUGA:2 Panti Pijat di Palembang Masih Membandel, Tetap Beroperasi di Bulan Ramadan, Kafe juga Masih Mainkan Musik

BACA JUGA:Kafe Remang-Remang di Lahat Makan Korban, Seorang Pengunjung Tewas

Namun petugas tetap membubarkan kerumunan dan menyetop musik remix. 

Pengunjung pun disuruh pulang serta menghentikan segala aktivitas kafe.

Selain Nobu Bistro & Lounge, petugas Sat Pol-PP juga menemukan tempat yang masih live music di Makan Besar, Jl Demang Lebar Daun.

Kabid Bina Tibum Transmas Pol PP Kota Palembang, Cherly Panggar Besi SE, mengatakan, petugasnya terus melakukan patroli dan sweeping setiap malam, khususnya di bulan Ramadan ini. 

BACA JUGA:2 Panti Pijat di Palembang Masih Membandel, Tetap Beroperasi di Bulan Ramadan, Kafe juga Masih Mainkan Musik 

BACA JUGA:Kafe Remang-Remang di Lahat Makan Korban, Seorang Pengunjung Tewas

Ini untuk menegakkan surat edaran Wali Kota Palembang terkait operasional pusat hiburan dan restoran/kafe di bulan Ramadan.

“Aturannya mengenai batas waktu operasional tempat hiburan, restoran/rumah makan panti pijat urut tradisional dan panti pijat modern dalam bulan suci Ramadan 1444 H,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: