Waw, THR ASN, TNI dan Polri Tahun 2023 Segera Cair, Tertinggi Sampai Rp24 Juta dan Terendah Hanya Rp3.219.000
Dua perusahaan di Banyuasin belum bayar THR.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO – ASN (aparatur sipil negara), TNI, Polri dan pensiunan pada lebaran Idul Fitri 2023 bakal semringah.
Tunjangan Hari Raya (THR) ASN, TNI dan Polri telah ditetapkan pemerintah.
THR itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian gaji ke 13 ASN, TNI, Polri dan pensiunan.
Besaran THR diatur sesuai dengan jabatannya masing-masing.
BACA JUGA:Menaker Beberkan Besaran THR Lebaran 2023 untuk Pekerja/Buruh, Berikut Cara Menghitugnya
BACA JUGA:PNS, Anggota DPRD dan PPPK di OKI Lega, Pemkab Sudah Anggarkan Rp36,9 M untuk THR
Dikutip dari okezone ekonomi, besaran THR bagi ASN,TNI dan Polri serta pensiunan, berdasarkan peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
Pimpinan dan anggota lembaga non struktural
Ketua/kepala atau dengan sebutan lainnya Rp 24.134.000;
Wakil ketua/wakil kepala atau dengan
sebutan lainnya Rp21.237.000;
Sekretaris atau dengan sebutan lainnya Rp 18.340.000;
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Anggarkan Rp23,2 Miliar untuk THR PNS dan PPPK
BACA JUGA:Pekerja yang Bermasalah dengan THR Bisa Melapor, Disnakertrans PALI Sudah Buka Posko Pengaduan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: