Usai Geledah Kantor KONI Sumsel, Penyidik Kejati Sita 2 Boks Besar Dokumen

Usai Geledah Kantor KONI Sumsel, Penyidik Kejati Sita 2 Boks Besar Dokumen

Agung Rahmadi. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selama kurang lebih tiga jam penggeledahan kantor KONI Sumsel, tim penyidik  Kejati Sumsel berhasil mengamankan dan menyita dua boks besar berisikan dokumen guna mencari alat bukti penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Sumsel tahun 2021.

Selain dua boks besar, tim penyidik Kejati Sumsel dikomandoi Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH juga turut menyita enam dus berkas dan satu buah Flashdisk yang ditemukan dari penggeledahan yang digelar, Kamis 30 Maret 2023.

Kasi Penyidikan Kejati Sumsel Khaidirman SH MH mengatakan, beberapa temuan pada penggeledahan hari ini kemudian akan dibawa ke Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa penyidik.

"Untuk saat ini berkas-berkas tersebut kita bawa, dan akan diteliti lebih lanjut oleh jaksa penyidik guna menemukan alat bukti dari dugaan korupsi perkara ini," kata Khaidirman SH MH kepada awak media usai penggeledahan.

BACA JUGA:Geledah Kantor KONI Sumsel, Jaksa Sita Berkas

Masih dikatakan Khaidirman, penggeledahan ini merupakan suatu rangkaian penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejati Sumsel guna menemukan alat bukti dan petunjuk yang diperlukan dalam penyidikan.

Terpisah, Wakil Ketua IV Bidang Anggaran KONI Sumsel Agung Rahmadi mengatakan siap mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sumsel, dan bersikap kooperatif selama berlangsungnya penyidikan dugaan korupsi KONI Sumsel.

"Kita juga sebagai pengurus KONI Sumsel dan sebagai warga negara taat hukum, merasa tidak ada yang harus ditutupi maka kita tidak ada beban, silahkan saja pihak Kejaksaan untuk menggeledah," kata Agung Rahmadi Diwawancarai di ruang kerjanya usai penggeledahan.

Dikaitkan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah, unsur KKN serta pencairan deposito oleh pengurus KONI Sumsel, Agung menjawab selama dirinya menjadi pengurus telah sesuai dengan mekanisme dan tupoksinya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS, Penyidik Kejati Geledah Kantor KONI Sumsel

"Karena dalam proses menerima pencairan dana hibah KONI Sumsel, itu sudah sesuai prosedur sebagaimana mekanisme yang sebagaimana seharusnya kita lakukan sebagai pengurus KONI," tuturnya.

Hal itu dilakukan, terutama dalam proses mulai dari tahap pengajuan hingga pencairan dana hibah,  semuanya melalui mekanisme yang telah diatur oleh Undang-Undang m, dimulai dari pencairan bertahap harus melalui persetujuan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel.

"Jadi tidak ada itu kita melakukan berbagai kegiatan tanpa adanya persetujuan dari pemberi hibah dalam hal ini pihak Dispora," ungkapnya.

Dia berharap, rangkaian penyidikan dalam perkara ini dapat berjalan lancar, dan tidak ditemukan sesuatu yang melawan hukum agar bisa mengembalikan nama baik KONI Sumsel itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: