Tahun ini Tambah 10 Koperasi di Lahat, Dulu 92 Terpaksa Dibubarkan dan Satu Terungkap Punya Kedok Penipuan

Tahun ini Tambah 10 Koperasi di Lahat, Dulu 92 Terpaksa Dibubarkan dan Satu Terungkap Punya Kedok Penipuan

Tahun ini tambah 10 koperasi di Lahat, dulu 92 terpaksa dibubarkan dan satu terungkap punya kedok penipuan. foto: ilustrasi/sumeks.co.--

BACA JUGA:Tiga Begal Pegawai Koperasi di Musi Rawas Ditangkap, Hasil Rampasan Dibagi Rata 

“Informasinya dari pulau Jawa mau mendirikan koperasi di Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat. Karena hal itu, jadi kami tidak izinkan, padahal dia sudah buat kandang kambing dan lain sebagainya di sana,” kata Ariyanti.

Ditambahkannya, pihaknya terus berupaya melakukan peningkatan kelembagaan koperasi, di antaranya melakukan sosialisasi, pembinaan. 

Pihaknya juga terus mendorong anggota koperasi mengikuti kegiatan RAT secara rutin dan menenuhi kewajibannya.

BACA JUGA:Warga Pedamaran Datangi Kantor Koperasi, UKM dan Perindustrian, Desak Bubarkan Kepengurusan KUD Cinta Gading

BACA JUGA:Tiga Begal Pegawai Koperasi di Musi Rawas Ditangkap, Hasil Rampasan Dibagi Rata 

“Ini sesuai amanat  UU nomor 25 tahun 1992 dan 17 tahun 2012, bahwa koperasi itu wajib mengadakan RAT paling lambat 3 bulan setelah tutup tahun,” ungkapnya. (rakyatempatlawang bacakoran)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: