Antisipasi Tawuran, Kapolrestabes Palembang Minta Jajaran Polsek Tambah Jam Patroli
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib-Foto: Deny/SUMEKS.CO-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Aksi tawuran di Palembang belakangan ini masih kerap terjadi, kendati pihak kepolisian telah melakukan patroli rutin dan memberikan imbauan kepada remaja agar tidak melakukan kegiatan yang negatif.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib meminta jajarannya dan polsek-polsek untuk menambah jam patroli.
"Patroli kami minta malam full dari jam 18.00 WIB sampai jam 06.00 WIB," kata Mokhamad Ngajib kepada SUMEKS.CO, Selasa 28 Maret 2023.
Mokhamad Ngajib meminta kerjasama dan peran serta masyarakat untuk memantau aktivitas remaja dan memastikan anak-anaknya pulang sebelum pukul 22:00 WIB.
BACA JUGA:Janjian Tawuran Usai Sahur, Oknum Pelajar SMA di Palembang Tertangkap Bawa Celurit
"Himbauan dan patroli sudah kami lakukan, sekarang tingkatkan peran serta partisipasi masyarakat untuk mengurangi tawuran ini," ujar Mokhamad Ngajib.
Sebelumnya, Seorang oknum pelajar SMA swasta di Palembang tertangkap tangan membawa celurit ukuran besar oleh petugas Unit Reskrim Polsek Kalidoni.
Oknum pelajar berinisial R (15), warga Kecamatan Kalidoni Palembang itu ditangkap lantaran diduga akan melakukan aksi tawuran usai sahur, Selasa 28 Maret 2023.
Sementara puluhan rekannya berhasil meloloskan diri dengan menggunakan sepeda motor, saat mengetahui kedatangan polisi.
Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario PP SIK MSi didampingi Kanit Reskrim Ipda Damiri SH mengatakan, tersangka R dan puluhan rekannya berkumpul di Jalan Pasunda, samping SMPN 29 Kalidoni Palembang.
"Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku dan rekannnya lebih dulu berkumpul di samping SMPN 29 sambil menunggu yang lain. Lalu merencanakan aksi tawuran yang akan dilakukan usai sahur," ujar Kapolsek AKP Dwi saat merilis kasusnya Selasa siang.
Kapolsek menegaskan, sesuai instruksi Kapolrestabes Palembang tidak akan ada lagi toleransi terhadap pelaku tawuran.
"Untuk pelaku yang kita amankan ini karena memiliki senjata tajam akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ungkap Kapolsek. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: