Cair Bantuan Operasional untuk Sekolah TK Sebesar Rp381 M, Berikut Syarat Pengambilannya
Ilustarasi uang. Ya, BOP bisa dicairkan untuk 1.270.963 siswa RA atau TK. Unit kost BOP ini sebesar 600 ribu per siswa. --
SUMEKS.CO- Kabar baik bagi penyelenggara atau pengelola sekolah Taman Kanak-kanak (TK) atau Raudlatul Athfal (RA).
Bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) tahun 2023 ini cair.
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdani. "Saya sudah memproses dua pekan lalu,,"jelasnya.
Ya, kalau Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu untuk sekolah dasar dan menengah, kalau untuk TK binaan Kemenag namanya BOP.
Dari laman kemenag, M Ali Ramdani mempersilakan kepada penyelenggara untuk memproses sesuai juknis yang ada. Yaitu di Rekening Bank Penyalur. "Anggaran totalnya Rp 381 Miliar," tambahnya.
Diketahui, BOP ini tahap pertama. Dan anggaran tersebut diperuntukkan untuk 28.841 sekolah TK di seluruh Indonesia.
Untuk mencairkan syaratnya? Upload berkas administrasi, verifikasi, kemudian teknsi pencairannya di bank.
Sesuai prosedur, dana tersebut sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOP milik Pendis Kemenag untuk kemudian dicairkan ke rekening masing-masing RA.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh Isom menjelaskan, pada pencairan tahap I, BOP akan dicairkan untuk 1.270.963 siswa RA. Unit kost BOP ini sebesar 600 ribu per siswa sebagaimana unit cost tahun sebelumnya.
Pada 2023, total ada 1.270.963 anak calon penerima BOP-RA. Proses pencairannya akan dilakukan dalam dua tahap. “Percairan BOP Tahap I ini seluruhnya semoga selesai sebelum libur lebaran,” sebutnya.
Ditambahkan oleh Kepala Subdit Kelembagaan dan Kerja Sama pada Direktorat KSKK Madrasah, Papay Supriatna, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana BOP RA, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan, termasuk dalam pencairan BOP.
Sebab, dana BOP menjadi sumber pembiayaan mutlak bagi pelaksanan pembelajaran di tingkat RA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: