Sering Disebut Dalam Sidang, 2 PNS Bawaslu Prabumulih tak Tersentuh Hukum

Sering Disebut Dalam Sidang, 2 PNS Bawaslu Prabumulih tak Tersentuh Hukum

Kejari Prabumulih. --

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Meskipun selalu disebut sebagai orang yang bertanggungjawab pada kasus dugaan penyimpangan dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih dalam setiap persidangan.

Namun hingga kini, mantan Sekretaris Bawaslu Kota Prabumulih, Karlisun SP dan bendahara Ahmad Taufik Hidayat tetap bebas berkeliaran di luar.

Padahal dalam persidangan yang keduanya hadir sebagai saksi, ketua majelis hakim sempat melontarkan pernyataan kalau keduanya merupakan orang yang paling bertanggungjawab di kasus tersebut.

"Saudara ini zolim, saudara enak masih bisa ketawa di luar. Padehal saudara ini biangnya," kata hakim ketua seraya melihat ke jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:Sidang Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Keterangan Saksi Sudutkan Komisioner

Dalam persidangan tersebut terungkap kalau Karlisun dan Taufik melakukan pembuatan sejumlah laporan fiktif.

Bahkan Taufik mengakui kalau dirinya membuat laporan fiktif diperintahkan Karlisun. Termasuk membuat cap-cap palsu yang ditemukan di kantor Bawaslu saat dilakukan pengeledahan beberapa waktu lalu.

Sementara itu, salah satu staf keuangan Bawaslu, Danti mengungkapkan kalau dirinya mengetik laporan kegiatan fiktif diperintahkan atasannya Ahmad Taufik.

"Yang buat cap saya tidak tahu, tapi cap itu saya terima dari Pak Ahmad Taufik. Dan saya hanya mengetik kwitansi pak," ungkap Danti dalam persidangan, Selasa 21 Maret 2023.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Komisioner Bawaslu Prabumulih Keberatan Jaksa Tebang Pilih

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim kembali menyebut kalau Karlisun dan Ahmad Taufik merupakan biangnya. "Ini  Karlisun dan Taufik lagi," kata Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, belum ditetapkannya Karlisun dan Ahmad Taufik sebagai tersangka diduga kalau keduanya memiliki backing di Kejagung.

"Informasinya Pak Karlisun sudah menemui temannya di Kejagung," ungkap sumber yang enggan namanya dipublikasikan.

Seperti diketahui, desakan agar Karlisun dan Ahmad Taufik ditetapkan jadi tersangka sebelumnya sudah disampaikan salah satu pengacara Komisioner Bawaslu, Usman Firiansyah SH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: