Tegaskan Peran Kejari OKI dalam Program Jaga Desa, Dicky Darmawan: Hanya Mendampingi bukan Melindungi

Tegaskan Peran Kejari OKI dalam Program Jaga Desa, Dicky Darmawan: Hanya Mendampingi bukan Melindungi

Kajari OKI didampingi forum kades se Kabupaten OKI menunjukkan surat Mou bidang Datun dengan Kejari OKI, bersama forkofimda OKI, di RRBS 1 Pemkab OKI, Selasa 21 Maret 2023. -Foto: Dok/Sumeks.Co-

OGAN KOMERING ILIR, SUMEKS.CO - Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kajari OKI) Dicky Darmawan SH secara tegas menyampaikan, dalam program jaga desa peran mereka hanya memberikan pendampingan bukan untuk melindungi.

Jaga desa adalah program yang digagas Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada para kepala desa dalam melaksanakan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. 

“Kita disini untuk memberikan pendampingan terhadap penggunaan anggaran di desa agar tidak terjadi salah sasaran dalam alokasi dan untuk kepala desa agar tidak ada yang terjerat hukum karena kelalaiannya,” tegas Kajari OKI. Selasa 21 Maret 2023

Pada acara penandatanganan kesepahaman dengan 314 kepala desa se Kabupaten OKI di Kantor Bupati, Dicky mengatakan, melalui program Jaga Desa aparatur desa dapat menyampaikan permasalahan-permasalahan untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam penggunaan dana desa. 

BACA JUGA:Kasi Datun Kejari OKI Mutasi, ini Penggantinya

"Oleh karena itu, hadirnya program Jaga Desa melalui pengawasan dan pendampingan dapat memberikan rasa percaya diri kepada kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan kewenangan pengelolaan keuangan desa untuk kemajuan masyarakat desanya," ungkapnya. 

Sementara itu, Bupati OKI melalui sekretaris Daerah H Husin SPd MPd mengatakan kegiatan ini sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan yang dapat menyerempet pelanggaran hukum terkait pengelolaan keuangan negara lewat Dana Desa. 

Dikatakannya, lewat program jaga desa pemkab dan kejaksaan akan mengawal dalam pelaksanaan berbagai kegiatan di desa. 

“Lewat kegiatan ini diharapkan aparatur desa dapat lebih memahami regulasi terkait aturan pengelolaan anggaran sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum,” ucapnya. 

BACA JUGA:Jaksa Agung Kunker ke Kejari OKI, Buka Peluang Pembangunan Gedung dan Sarana Prasarana

Ini adalah bentuk kerjasama yang baik antara Kejari dan Pemkab OKI sebagai bentuk pembinaan dan pencegahan tindakan korupsi anggaran yang bersumber dari keuangan negara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: