Pria Ini Coba Bikin Miras Belajar Lewat Youtube, Produk Langsung Dijual Demi Cuan, Tiga Pembeli Pertama Tewas
AM (27) diamankan polisi setelah buron selama lima bulan.--
Kasus ini membuat AM harus menghadapi jeratan pidana pasal 204 Ayat 1 KUHPidana tentang Peredaran Barang Berbahaya.
BACA JUGA:Gelar Trantibum Jelang Nataru, Amankan Belasan Warga Tanpa Identitas dan Ratusan Botol Miras
Ancaman hukumannya sangat lama, yaitu 15 tahun penjara.
Karena korban meninggal, tersangka AM juga disanksi pasal tersebut pada ayat 2, dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)
BACA JUGA:Gelar Trantibum Jelang Nataru, Amankan Belasan Warga Tanpa Identitas dan Ratusan Botol Miras
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: