Pecat Karyawan Sepihak, PT HM Sampoerna Digugat
Sidang pemecatan dua karyawan PT HM Sampoerna Tbk di PN Palembang, Rabu 15 Maret 2023. foto: fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - PT HM Sampoerna Tbk, digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Rabu 15 Maret 2023.
Pasalnya, salah satu perusahaan rokok yang terkenal di Indonesia ini, disinyalir telah melakukan pemecatan secara sepihak terhadap dua orang karyawannya bernama Dhany Prasanto dan Andra Desvrian.
Keduanya sebagai penggugat resmi melayangkan permohonan di PN Palembang, dan bahkan saat ini agenda persidangan telah memasuki agenda jawaban pihak PT Sampoerna Tbk sebagai tergugat yang diwakili kuasa hukumnya di hadapan majelis hakim PHI Romi Sinatra SH MH.
Diwawancarai usai sidang, Andra Desvrian sebagai salah satu penggugat yang telah bekerja selama 8 tahun menceritakan, permasalahan ini timbul sekira tahun 2021 silam, yang mana saat itu dia bersama rekannya di-PHK sepihak oleh pihak tergugat PT HM Sampoerna Tbk.
"Selama ini kami telah bekerja sebagaimana mestinya, kami merasa tidak ada pelanggaran apapun terhadap kinerja bahkan beberapa kali mendapatkan penghargaan," kata Andra Desvrian diwawancarai awak media.
Namun, lanjut bapak dua orang anak ini pada bulan November lalu bersama rekannya Dany Prasanto dipecat tanpa adanya keterangan lebih lanjut dari PT HM Sampoerna tentang sebab dirinya dipecat.
Dilanjutkannya, sebelum melayangkan permohonan gugatan dia bersama rekannya telah berusaha melakukan upaya musyarawah, duduk rembuk bersama dengan pihak PT HM Sampoerna yang difasilitasi oleh Disnaker Kota Palembang.
"Namun ternyata tidak menemukan kesepakatan, yang mana saya bersama dengan rekan saya ini masih tetap di-PHK oleh pihak perusahaan, untuk itu kami mengambil langkah hukum mengajukan gugatan ke PN Palembang," tuturnya.
BACA JUGA:Parkir di Depan Gudang Waskita Palembang Motor Karyawan Raib Hilang Dicuri
Ditambahkan Dhany Prasanto, sebenarnya dalam upaya hukum menggugat PT HM Sampoerna Tbk ini hanyalah menginginkan surat PHK tersebut dicabut dan dapat kembali bekerja seperti biasa.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah kepada Trifena Martina Mastra SH MH, kuasa hukum PT HM Sampoerna Tbk yang hadir memenuhi undangan sidang gugatan memilih untuk irit bicara.
Disinggung soal gugatan yang dilayangkan oleh karyawan PT HM Sampoerna Tbk, dirinya hanya menjawab pada sidang kali ini hanya jawaban atas gugatan saja dan nanti akan dijawab oleh pihak penggugat.
"Jawaban penggugat akan disampaikan nanti di dalam sidang selanjutnya" singkatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: