Mantan Kadis LH OKU Selatan-Bendahara Jadi Tersangka, ini Kasus yang Membelitnya

Mantan Kadis LH OKU Selatan-Bendahara Jadi Tersangka, ini Kasus yang Membelitnya

Adi Purnama. foto: istimewa--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, masih melakukan pemberkasan dua tersangka korupsi anggaran pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKI Selatan tahun anggaran 2091-2021.

Hal itu diterangkan Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Julia Rahman SH MH dikonfirmasi mengenai update terbaru kasus yang menjerat mantan Kadis dan Bendahara DLH, Selasa 7 Maret 2023.

Dikatakan Julia Rahman, berkas perkara dakwaan untuk dua tersangka yakni Umar Safari, eks Kadis DLH dan Hardiansyah Ibnu Setiawan eks Bendahara DLH OKU Selatan, masih disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jaksa masih menyusun pemberkasan, belum ada rencana untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," kata Julia Rahman dihubungi melalui sambungan telepon.

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Selamatkan Uang Negara, ini Jumlahnya

Selain itu, lanjut Julia Rahman tim Pidsus Kejari OKU Selatan kedua tersangka yang saat ini belum dilakukan pemanggilan masih juga menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dalam perkara ini.

Dia menerangkan juga, pihak Jaksa Kejari OKU Selatan meskipun telah menetapkan para tersangka, pihaknya juga masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mencari bukti, baik berupa dokumen ataupun keterangan saksi.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat pemberkasan perkara dapat dirampungkan, dan nanti akan kita informasikan lebih lanjut terutama terkait pelimpahan berkas perkara dua tersangka," tukasnya.

Sebelumnya, pada Senin 27 Februari 2023 lalu, Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH menggelar rilis penetapan dua tersangka korupsi pengelolaan dana sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan.

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Jebloskan Mantan Kepala Dinas Pertanian ke Tahanan

Dikatakan Kajari saat itu, penetapan kedua tersangka merupakan upaya tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan  surat perintah penetapan tersangka nomor: TAP-460 dan TAP-461/L.6.23/Fd.1/02/2023 ditandatangani tertanggal 27 Februari 2023.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kajari penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang saksi dan turut menyita uang senilai Rp349,8 juta dari tangan tersangka.

"Penyitaan uang sebesar Rp349,8 juta tersebut sebagai upaya penyelamatan keuangan negara," bebernya.

Ditambahkan Kajari saat ini baru penetapan tersangka terlebih dahulu, dikarenakan berkas perkara belum rampung seluruhnya termasuk perhitungan kerugian keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: