Delapan Kali Curi Batre BTS, Dua Pelaku Dibekuk

Delapan Kali Curi Batre BTS, Dua Pelaku Dibekuk

BEKUK : Kedua pelaku pencurian baterai BTS milik perusahaan provider diamankan anggota Polsek Rambang.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Anggota Polsek Rambang berhasil membekuk Yongki Setiawan (29) dan Jhoni Riwansyah (35). Pasalnya, kedua warga Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim ini, terbukti telah melakukan pencurian 8 buah baterai tower base transceiver system (BTS) sebuah provider.

Keduanya dibekuk Jumat 24 Februari 2023 pukul 01.00 WIB. Selain pelaku, anggota Polsek Rambang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah obeng,  1  unit kunci rak,  1 unit handphone merk Realme warna silver dan  1  unit mobil Daihatsu Grand Max Minibus Nopol B 1143 HFI.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Rambang AKP Sofiyan Ardeni SH didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan aksi pencurian itu diketahui berawal 2 Januari lalu Muhammad Riadi Alkhairi (23) dihubungi pemipinannya untuk mengecek BTS yang berada di Desa Pagar Agung, Kecamatan Rambang karena BTS diwilayah tersebut mati.

Setelah dilakukan pemeriksaan. Ternyata, kata dia, baterai BTS tidak ada lagi. Kemudian pelapor menghidupkan kembali BTS tersebut dan mengecek data histori alarm hingga diketahui bahwa baterai BTS tersebut sudah hilang pada 27 Desember 2022 pukul 08.32 WIB. 

BACA JUGA:Pemkot Palembang Relokasi 18 Anak Asuh Panti Fiisabilillah Al Amin ke Panti Asuhan Kemensos

Atas kejadian itu pihak perusahaan provider mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000 dan melaporkan aksi pencurian tersebut ke Mapolsek Rambang.

Laporan tersebut langsung ditidaklajuti melakukan penyelidikan dan cek TKP. Setelah memakan waktu cukup panjang, akhirnya pihak kepolisian telah mengantongi identitas pelaku. Keberadaan pelaku pun telah diketahui setelah mendapat informasi dari masyarakat. 

Kapolsek  Rambang AKP Sofiyan Ardeni SH bersama Ps Kanit Reskrim Bripka Komang Marta melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku bernama Yongki Setiawan dan Jhoni Riwansyah masing-masing sedang berada dirumahnya.

“Pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Keduanya pun mengakui perbuatannya. Untuk pelaku kita kenakan Pasal 363 KHUP,” jelasnya.

BACA JUGA:Surat Rekomendasi Kemenag Tidak Lagi Jadi Syarat Pembuatan Paspor Bagi Jemaah Umroh

Lanjutnya, dalam perkara pencurian baterai tower base transceiver system (BTS) sedang dikembangkan  keberadaan terduga penadah baterai BTS hasil kejahatan.

“Saat ini anggota masih melakukan lidik (Pengembangan, red),” pungkasnya.

Sementara itu, pelaku Yongki Kurniawan mengku telah melakukan delapan kali pencurian baterai BTS dengan TKP yang berbeda-beda yakni  diwilayah Desa Sumber Rahayu, Desa Sukarame, Desa Pagar Agung Kecamatan Rambang.

Kemudian, Desa Suka Merindu, Kecamatan Lubai, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rambang Niru, Desa Tanjung Rambang Prabumulih, RS Umum Prabumulih dan di wailayah Kecamatan Babat, PALI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: