Polisi Tangkap 5 Komplotan Pembobol Rumah Kosong di Palembang

Polisi Tangkap 5 Komplotan Pembobol Rumah Kosong di Palembang

Kelima tersangka pembobol rumah kosong saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus lima komplotan pelaku pembobol rumah kosong

Kelima tersangka yakni, Andi alias Biawak (24), Yanto (30), Muhamad Ishak (40), Eko Seprianto (30), Hendri Wibowo (36), semuanya warga Jalan Lunjuk Jaya, Gang Mawar, Kelurahan Lorok, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang. 

Salah satu aksi tersangka yakni di rumah korban Arsiyanti (43), di Jalan Kancil Putih VII, Blok B-1, Kecamatan Demang Lebar Daun Palembang, Senin 3 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. 

Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong dan terkunci. Lalu para komplotan pelaku langsung masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang dan mengambil barang berharga lainnya. 

BACA JUGA:Sempat Buron, Spesialis Pembobol Rumah Bedeng di Palembang Ini Ditangkap Polisi, Sudah 25 Kali Beraksi

Atas kejadian, korban mengalami kerugian terali jendela, tedmon, satu set meja makan, etalase, mesin air, dan empat daun pintu dengan total mencapai Rp 20 juta serta melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan telah menangkap komplotan lima tersangka bobol rumah. 

"Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing, Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB," kata Robert P Sihombing di Mapolrestabes Palembang, Kamis 23 Februari 2023. 

Berdasarkan catatan polisi, kedua tersangka ini sudah dua kali beraksi di wilayah Kota Palembang.

BACA JUGA: Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Palembang Diringkus Bersama Penadah Barang Curian

"Ini aksi terakhir terhadap korbannya di Jalan Kancil Putih VII," ujar Robert P Sihombing. 

Robert P Sihombing menjelaskan, lima tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. Sedangkan satunya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang barang hasil kejahatan.

"Kami masih melakukan pengembangan. Modus mereka ini mengambilnya secara bertahap hingga para korban mengalami kerugian puluhan juta," ungkap Robert P Sihombing. 

Sementara, tersangka Eko Seprianto mengakui telah melakukan pembobolan rumah dan ruko di dua TKP berbeda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: