Wajib Tahu, ini Nama-Nama Calon Gubernur Bank Indonesia
Bank Indonesia Cabang Sumsel. foto: dendi romi sumeks.co--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo akan pensiun dalam beberapa bulan ke depan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pemegang hak pregoatif mengusulkan calon Gubernur Bank Indonesia sudah mengantongi beberapa nama.
Presiden Jokowi menegaskan nama-nama calon Gubernur BI yang akan diusulkan akan diputuskan hari ini, Rabu 22 Februari 2023. "Nama-nama sudah masuk,” kata Jokowi setelah meninjau normalisasi Kali Ciliwung di Jakarta, Selasa 21 Februari 2023.
Beberapa nama calon pemimpin bank sentral tersebut beredar. Antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, dan petahana Perry Warjiyo. Nama Sri Mulyani menguat sebagai calon Gubernur Bank Indonesia. Namun dosen Universitas Indonesia itu enggan berkomentar saat ditemui di lingkungan Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah mengatakan sebaiknya Presiden Jokowi hanya mengusulkan satu nama Calon Gubernur BI ke DPR guna mengurangi berbagai spekulasi dan manuver yang tidak perlu di tahun politik.
BACA JUGA:Sri Mulyani Digadang Jadi Gubernur Bank Indonesia, ini Kata Kemenkeu
Dia memberikan saran sebaiknya figur Gubernur BI yang ideal adalah yang memiliki chemistry dengan pemerintah, khususnya kementerian sektor perekonomian dan keuangan, serta otoritas lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebab, BI berperan penting menjadi regulator sektor makroprudensial.
"Apalagi setelah pengesahan Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kita membutuhkan banyak aturan pelaksana yang harus segera dibuat. Butuh kerja cepat dan solid diantara Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang di dalamnya ada unsur BI," ujarnya.
Gubernur BI saat ini Perry Warjiyo diketahui telah lima tahun menjabat dan akan memasuki masa purna tugas pada Mei 2023. Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, calon gubernur BI diusulkan dan kemudian diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden akan mengusulkan Calon Gubernur BI yang kemudian akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR sebelum diputuskan untuk disetujui atau tidak. (antara/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: