Dituding Tangani Kasus Tebang Pilih, ini Kata Kejari Prabumulih
Anjasra Karya. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menepis adanya dugaan tebang pilih, dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017-2018.
Hal itu sebagaimana disebutkan eksepsi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa Herman Jumadi cs, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 21 Februari 2023.
Kasi Intelijen Kejari Kota Prabumulih, Anjasra Karya SH MH mengatakan akan menanggapi eksepsi yang disampaikan penasihat hukum para terdakwa tersebut secara tertulis.
"Yang pasti akan kami tanggapi apa yang menjadi eksepsi penasihat hukum para terdakwa secara tertulis yang akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya," kata Anjasra Karya SH MH diwawancarai SUMEKS.CO melalui sambungan telepon, Selasa 21 Februari 2023.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Komisioner Bawaslu Prabumulih Keberatan Jaksa Tebang Pilih
Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini menerangkan, adalah hak dari penasihat hukum masing-masing terdakwa yang mempertanyakan status hukum pihak lain yang diduga ikut menerima sejumlah aliran dana dalam perkara ini.
Menurutnya, dakwaan itu disusun oleh jaksa Kejari Prabumulih berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan terhadap tiga terdakwa, terutama untuk materi pokok perkara, maka dari itu akan dibuktikan dalam persidangan.
Dia menegaskan, tidak ada yang istilah tebang pilih atau ditutup-tutupi dalam perkara ini, bahkan proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi di tubuh Bawaslu Kota Prabumulih hingga saat ini terus dilakukan.
"Terbukti beberapa waktu lalu, tim penyidik Kejari Prabumulih telah menetapkan seorang tersangka baru, yang mana masih berkaitan satu sama lain dengan perkara ini," tuturnya.
BACA JUGA:Sidang Bawaslu Prabumulih Seret Petinggi Badan Pengawas Pemilu Sumsel
Sebelumnya, dalam agenda sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Palembang, tim penasihat hukum terdakwa pertanyakan status hukum pihak lainnya selain tiga terdakwa yang disinyalir ikut kecipratan sejumlah uang dari dana hibah kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih.
Sebagaimana tertuang dalam eksepsi penasihat hukum salah satu terdakwa bernama Iqbal Rivana, yang menerangkan pihak lain diantarnya yaitu bendahara Bawaslu Kota Prabumulih Ahmad Taufik sebesar Rp35 juta.
Kemudian Karlisun sebagai PPK sebesar Rp310 juta, Ahmad Junaidi Rp35 Juta, Iwan Ardiansyah senilai Rp10 juta dan terakhir disinyalir untuk mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Iin Irwanto sebesar Rp10 juta.
Senada juga Eksepsi yang diuraikan oleh Saifuddin Zahri SH MH, penasihat hukum terdakwa Iin Susanti menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh penuntut umum tidak jelas karena kerugian negara hanya dibebankan kepada tiga terdakwa itu saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: