Dalam Kasus Amuk Massa di Ogan Ilir, Polres Ogan Ilir Buka Kemungkinan Penambahan Tersangka
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus amuk massa di Desa Tanjung Tambak Ogan Ilir, Selasa, 21 Februari 2023.-Foto: Hetty/sumeks.co-
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satreskrim Polres Ogan Ilir tak berhenti hanya menetapkan 3 tersangka dalam kasus amuk massa pencuri hingga tewas.
Polres Ogan Ilir menyebutkan sangat terbuka peluang ada penambahan tersangka yang mengakibatkan tewasnya pencuri sepeda motor yang terjadi di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, 31 Januari 2023 lalu.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, di dampingi Kasat Reskrim, AKP Regan Kusuma Wardani mengungkapkan, Satreskrim Polres Ogan Ilir tetap akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus amuk massa yang menyebabkan korban Eko Hardiansyah (34) tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Dari tiga tersangka ini kami akan terus dalami adanya kemungkinan tersangka lainnya," ungkap Andi Baso kepada awak media saat press release di Mapolres Ogan Ilir, Selasa, 21 Februari 2023.
BACA JUGA:Update Kasus Pencuri Tewas Diamuk Massa di Ogan Ilir, Polisi Tetapkan 3 Warga Tersangka Pengeroyokan
Andi Baso menyebut, terhadap ketiganya polisi menerapkan Pasal 170 ayat 2 butir 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara. Hukuman tersebut diberikan apabila ketiganya memang terbukti.
"Karena kami akan melakukan pengembangan kembali. Kalau memang niat melakukan pengeroyokan, ya ancamannya seperti itu," lanjutnya.
Dari ketiga tersangka ini, polisi juga akan mendalami lebih jauh lagi terkait peran ketiganya. Termasuk, kemungkinan ada provokator hingga menyulut emosi warga untuk melakukan pengeroyokan berujung korbannya tewas.
"Awal mula massa berkumpul ini kan pemicunya karena ada teriakan maling sebanyak tiga kali. Sehingga, massa berkumpul dan melakukan pengeroyokan," katanya lagi.
BACA JUGA:Tersangka Amuk Massa Pelaku Curanmor Hingga Tewas Mengaku Menyesal, Dipicu Kesal Pelaku Ancam Warga
Dalam kesempatan tersebut, Andi Baso juga mengimbau kepada warga Ogan Ilir supaya sebagai warganegara yang baik harus patuh dengan hukum. Semua aturan di dalam negara ini wajib ditaati, dengan cara menjunjung tinggi hukum.
"Memang pencurian ini sudah sangat merisaukan. Apabila ada pelaku kejahatan apapun bentuknya, tolong diamankan di desa jangan sampai dihakimi sendiri ataupun amuk massa," imbaunya.
Ditambahkan Andi Baso, memang saat ini disadari bersama bahwa perekonomian negara sedang susah. Ini memicu banyaknya tenaga kerja yang menganggur, sehingga memicu kepada perekonomian keluarga.
"Dampaknya kepada banyaknya tindakan 3C, yakni, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: