Pria Asal Lubuklinggau dan Musi Rawas Ini Bikin Masalah, Diringkus Anak Buah AKP Robi Sugara

Pria Asal Lubuklinggau dan Musi Rawas Ini Bikin Masalah, Diringkus Anak Buah AKP Robi Sugara

Tersangka Ajun dan Hendra yang diringkus Tim Macan Polres Lubuklinggau. Foto: dokumen/sumeks.co--

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Dua pria di LUBUKLINGGAU ini ditangkap dengan kasus yang berbeda di tempat yang sama oleh personel Tim Macan Linggau pimpinan Kasat Reskrim Polres LUBUKLINGGAU AKP Robi Sugara SH MH.

Tersangka yang pertama, Ajun Mahendra alias Ajun (20), warga Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. 

Ajun merupakan tersangka atau buron kasus penganiayaan berat, sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Kedua, yang juga ikut diamankan, Hendri Sanjaya (34), warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Minta Kasus Dugaan Penganiyaan Anggota PWI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Hendri menjadi tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam), sebagaiman Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Karena kedapatan membawa pisau, saat temanya tersangka Ajun ditangkap polisi.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH menjelaskan penangkapan dua tersangka tersebut di Jalan Suhada, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sabtu 11 Februari sekitar pukul 01.40 WIB.

"Tersangka Ajun saat itu, sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam, berboncengan dengan tersangka Hendri," jelas Kasat, Senin 13  Februari 2023. 

Dijelaskan Kasat, awalnya Tim Macan Linggau ingin menangkapan tersangka Ajun, yang merupakan DPO kasus penganiayaan. 

BACA JUGA:Ops Premanisme, Polres Lubuklinggau Amankan Belasan Orang yang Meresahkan

Namun Hendri, kedapatan sedang berusaha membuang sesuatu yang diketahui oleh petugas adalah satu bilah pisau sepanjang 13 cm dengan sarung kulit hitam. 

"Makanya kedua orang itu dibawa ke Mapolres Lubuklinggau, untuk diproses hukum sesuai undang-undang," jelas AKP Robi.

Lalu bagaimana kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Ajun? Begini ceritanya. 

AKP Robi yang pernah menjabat Panit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel ini mengatakan, pada Jumat 07 Mei 2021 silam, sekitar pukul 13.30 WIB, di kontrakan sewa milik Ajun, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: