Sehari Mampu Produksi 15 Ton Minyak Ilegal Asal Keluang Muba, Setiap Kali Angkut dapat Untung Rp 1,8 Juta
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto menunjukkan foto barang bukti yang diamankan di Desa Keluang, Musi Banyuasin. Foto: edho/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengungkap illegal drilling dengan mengamankan barang bukti sebanyak 4.500 liter BBM jenis solar olahan asal Desa Keluang, Kecamatana Keluang Musi Banyuasin (Muba).
Petugas juga mengamankan lima orang tersangka, terdiri dari dua sopir pengangkut BBM olahan dan tiga orang tersangka lainnya yang bertugas mengolah juga memasak BBM tersebut di sebuah gudang milik Bu’ De di Desa Keluang Kecamatan Keluang, pada Kamis 9 Februari 2023.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing AZ (42) yang diduga sekaligus sebagai pemilik gudang pengolah BBM ilegal dan OR (24) kedua warga Muba berprofesi sebagai sopir yang mengangkutnya. Tiga tersangka lagi berinisial SO (40), warga Kabupaten Bojonegoro, Jatim, SA (30), warga Banyuwangi, Jatim dan MA (22), warga Muba.
Di hadapan petugas, tersangka AZ sebagai pemilik sekaligus pekerja mengaku mendapat keuntungan Rp 1,8 juta untuk setiap kali angkut.
BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Tangkap 5 Pelaku Illegal Drilling Asal Desa Keluang Musi Banyuasin
“Untung Rp 1,8 juta setiap kali angkut. Beli per drum, satu drum Rp 900 ribu. Dijual per drum Rp 1.050.000, dapat untung Rp 150 ribu. Seminggu sekali ngirimnya lewat Palembang dari Desa Keluang,” aku tersangka AZ saat dihadirkan dalam rilis ungkap kasusnya, Senin 13 Februari 2023.
Sementara, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan yang diterima melalui pesan WA di nomor bantuan polisi (Banpol).
“Dari informasi yang diperoleh, bakal adanya pengiriman BBM olahan asal Muba melalui jalur darat,” terang Kombes Pol Agung Marlianto, Senin 13 Februari 2023.
Lalu, pada Kamis 9 Februari 2023 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka AZ dan OR.
BACA JUGA:Ditpolairud Polda Sumsel Amankan 5 Truk Modifikasi Pengangkut Minyak Ilegal Asal Keluang Muba
“Sopir yang membawa mobil pick up ini tengah melintas di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Alang-Alang Lebar (AAL) Kecamatan AAL Palembang dan langsung disetop,” kata Kombes Agung.
Dalam penangkapan itu, sebanyak 2.500 liter solar olahan yang diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry warna hitam nopol BG 8682 XA yang disopiri AZ.
Di lokasi yang sama, petugas juga menghentikan mobil Suzuki Grand Max Pick-Up warna Silver nopol BG 1420 JO yang disopiri oleh tersangka OR.
“Ditemukan masing-masing sebanyak 2.000 liter solar hasil olahan dari dua buah babytank yang berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Juga ditemukan sebanyak 400 liter BBM jenis solar dalam dua buah drum kaleng berkapasitas masing-masing sebanyak 200 liter,” beber Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: