Valentino Rosi Ditangkap Polisi di Kota Lubuklinggau, Kasusnya Berat

Valentino Rosi Ditangkap Polisi di Kota Lubuklinggau, Kasusnya Berat

Valentino Rosi diamankan polisi di Kota Lubuklinggau lantaran kasus pencurian aki alat berat. Foto: dokumen/sumeks.co--

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Valentino Rosi diamankan di Lubuklingau bukan karena kasus balapan, tapi malah terlibat kasus pencurian aki alat berat.

Akibatnya pemuda 19 tahun, warga Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau itu akhirnya masuk Sarang Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau. 

Valentino Rosi ditangkap tanpa perlawanan, saat berada di sekitar Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Minggu 12 Februari 2023, sekitar pukul 00.15 WIB.

"Usai ditangkap, tersangka mengakui telah mencuri bersama N (DPO) dan J (DPO)," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH, Minggu 12 Februari 2023. 

BACA JUGA:Dua Pencuri Aki Mobil Di Bekuk

Kasat menjelaskan kronologis pencurian yang dilalukan oleh Valentino Rosi Cs, di rumah korban di Jalan Padat Karya RT 02, Kelurahan  Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau Minggu 15 Januari 2023 lalu. 

Saat kejadian sekitar pukul 06.00 WIB, korban atau pelapor H Suhada, pemilik rumah, mendapati barang-barang di belakang rumahya raib.

Yang hilang 19 buah aki alat berat merk GS 120 Premium, dua dua tabung gas elpiji 3 kg, dua buah mesin Sanyo. 

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta, dan melapor ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti," kata Robi.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Sapi di Lempuing OKI Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Lanjut Kasat, tersangka Valentino Rosi hanya mengaku melakukan pencurian empat buah aki alat berat di rumah korban. Ia beraksi bersama  temannya inisial N dan J (DPO). 

Modusnya, dengan cara bersama-sama memanjat dinding tembok setinggi lebih kurang 4 meter, di belakang rumah korban. 

Kemudian masuk ke belakang rumah dan mengambil barang berupa 4 buah aki.

"Kata tersangka Valentino Rosi, yang menjual barang curian berupa aki alat berat adalah tersangka J (DPO)," kata Kasat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: