Status Tersangka Dicabut, Polisi Akui Adanya Ketidaksesuaian Administrasi Dalam Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Polda Metro Jaya menggelar rilis terkait kasus kecelakaan mahasiswa UI yang melibatkan purnawirawan polri. Foto: Wildan N/detik.com--
BACA JUGA:Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Bertambah Menjadi 7
Seperti diketahui, Hasya tewas dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jaksel, pada Oktober 2022. Polisi kemudian menghentikan kasus kecelakaan dengan alasan tersangka dalam hal ini Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan telah meninggal dunia.
Hal ini kemudian menimbulkan kontroversi. Polda Metro Jaya atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian melakukan reka ulang kasus tersebut.(*/detik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: detik.com