Dituduh Melakukan Perparkiran Ilegal, Badan Pengelola Ever Green Hadapi Pengaduan Warga Komplek

Dituduh Melakukan Perparkiran Ilegal, Badan Pengelola Ever Green Hadapi Pengaduan Warga Komplek

Tim Kecamatan IT II Palembang bersama penghuni komplek saat mengecek pintu masuk atau barier gate komplek Ever Green. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemilik usaha ballroom dan kolam renang yang berada di dalam Kompleks Villa Ever Green, diadukan ke Camat Ilir Timur II Palembang oleh warganya sendiri.

Itu setelah dituduh menyalahgunakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasum) di komplek tersebut pasca peralihan kepemilikan saham PT Gunung Hijau Lestari (GHL).

Dr H Suharyono, warga komplek yang juga sebagai badan pengelola Kompleks Villa Ever diadukan dengan telah mempergunakan Fasum Fasos untuk kegiatan bisnis berupa usaha perparkiran secara illegal tanpa adanya izin dari pemerintah Kota Palembang. 

Senin 6 Februari 2023, Camat Ilir Timur II, bersama sejumlah intansi terkait dari Dinas PRKP Kota Palembang, Satpol PP Kota Palembang, Dishub Kota Palembang, BPPD Kota Palembang, langsung melakukan peninjauan ke lokasi melakukan verifikasi pengaduan tersebut. 

BACA JUGA:Mobil Perawat RS Siloam Hilang di Parkiran Lippo Plaza Lubuklinggau, Bermula dari Pemilik Kehilangan Kunci

Terkait itu, Suharyono menegaskan bahwa Badan Pengelola Villa Ever Green adalah badan yang dibentuk oleh Pengembang PT Buana Hijau Lestari (BHL) bertugas dan difungsikan untuk menjaga keamanan, kebersihan lingkungan kompleks yang memiliki total luas lahan kurang lebih delapan hektar.  

"Berikut dengan pelayanan kepada penghuni serta pengelolaan sarana perparkiran di dalam komplek, yang terdiri dari Zona Perumahan Komersil dan Zona Bisnis," tegasnya.

Suharyono juga membeberkan pengelola juga sudah memiliki perizinan dari Pemerintah Kota Palembang melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Kodya Palembang tentang Pengukuhan Sebagai Wajib Pajak/Retribusi Daerah No. 221-049466-080296-A.2 atas nama PT BHL.

Yang kemudian dengan adanya Over-Alih hak kepengelolaan kepada Pihak Badan Pengelola maka dilakukan perubahan Nama Wajib Pajaknya menjadi atas nama Badan Pengelola dengan NPWPD No. P2070111912 yang hingga saat ini tercatat selalu aktif dalam membayar pajaknya kepada BPPD Kota Palembang.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Parkiran Mobil Kelab Malam Palembang, Motifnya Cemburu

Terkait oprasionalisasi perparkiran di Komplek Villa Ever Green oleh PT GHL sudah terjalin Perjanjian Kerjasama Perparkiran dengan pihak pengelola, yang terakhir tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomoro 01/Pengelola/TH-VEG/1/2022 tanggal 15 Januari 2022 dan Perjanjian Kerjasama di bidang Keamanan Dan Kebersihan No. 06/Pengelola/V/2022.

"Selain itu juga PT GHL telah menandatangani Surat Pernyataan siap mematuhi peraturan hunian yang diterbitkan oleh badan Pengelola Villa Ever Green," terangnya. 

Padahal menurut Suharyono, khusus untuk tamu dari penghuni kompleks dan layanan Grab serta Go Food kepada penghuni, mereka sama sekali tidak dipungut tiket parkir.

"Dengan ketentuan yang bersangkutan mau mengikuti aturan hunian dengan cara men-stempel tiket parkir di Pos Security 2, selanjutnya di pintu keluar "Barier Gate" mengembalikan Tiket Parkir yang sudah distempel kepada petugas dengan tidak dipungut biaya apapun," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: