Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Palembang Berharap Keluarga Bayi dan Oknum Perawat Bisa Berdamai
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Palembang dan Direktur RS saat membesuk korban di ruangan perawatan. Foto: Deny/sumeks.co--
Sementara, laporan korban sudah diterima dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat. UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: