Mantan Anggota Dewan Laporkan Pejabat Kanwil ATR/BPN Sumatera Selatan ke Polisi

Mantan Anggota Dewan Laporkan Pejabat Kanwil ATR/BPN Sumatera Selatan ke Polisi

Jus Sunardi SH mewakili kliennya melaporkan empat pejabat Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumsel dan seorang notaris ke SPKT Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan anggota DPRD Sumsel, Sakim Nanda Budi Setiawan melaluinya pengacaranya, Jus Sunardi SH melaporkan empat pejabat Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumsel.

Sakim juga melaporkan seorang notaris ke SPKT Polda Sumsel. Laporan tersebut diterima pada Sabtu 4 Februari 2023. 

Pejabat Kanwil ATR/BPN Sumsel yang dilaporkan tersebut masing-masing berinisial MY, AS, Ed dan KAS sedangkan seorang notaris berinisial AA. 

Diketahui, Sakim yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Pakjo. Pelapor Sakim merasa telah ditipu sekaligus dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh kelima terlapor. 

BACA JUGA:Tidak Kooperatif, Tiga Mantan Dewan Dituntut Berbeda

Jus Sunardi mengatakan, kliennya melaporkan keempat pejabat dan seorang notaris tersebut lantaran telah membatalkan tujuh buah sertifikat tanah seluas satu hektar yang ada di Kabupaten OKU Timur.

Tanah tersebut dibeli beberapa tahun silam dan telah dibalik nama atas nama Sakim. 

"Awal dari transaksi jual beli tanah tersebut para terlapor ini menjelaskan jika tidak ada permasalahan baik tanah maupun sertifikat tanah yang akan dibeli oleh klien kami. Tapi begitu dibaliknamakan atas nama klien kami dikatakan tanah tersebut bermasalah," beber Jus. 

Jus Sunardi juga mengaku kliennya tak habis pikir dengan perlakuan oknum tersebut. Karena menurutnya ketujuh sertifikat yang dibaliknamakan tersebut sudah resmi. 

BACA JUGA:Anggota Dewan Provinsi Sumsel yang Dilaporkan ke Polisi, Laporkan Balik Warga Belitang OKU Timur

“Tapi malah dibatalkan secara sepihak, dan yang lebih parah lagi sampai klien kami dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencaplokan tanah dan pemalsuan sertifikat dan kini mendekam di Lapas Pakjo,” tambah dia.

Dengan laporan ini, dirinya berharap agar dapat ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sumsel terlebih kliennya mencium adanya peran serta dari mafia tanah dalan kasus tersebut. 

“Harapan kami kasus ini diusut tuntas dan sangat kuat dugaan ada mafia tanah yang bermain. Jelas-jelas klien kami sudah dizalimi,” pungkas advokat asal Ibukota Jakarta ini. 

Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut membenarkannya dan saat ini laporannya masih dalam penyelidikan petugas Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: