Bos Bakso dan Pegawai Cantik Lepas Jerat Hukum, Bagaimana KUHP Baru? Apakah Selingkuh juga Masuk Ruang Privat
Bos bakso dan pegawai cantik lepas jerat hukum. Bagaimana KUHP baru, apakah selingkuh juga masuk ruang privat? foto: ilustrasi/sumeks.co. --
MUARADUA, SUMEKS.CO - Kasus perselingkuhan yang berujung pada perzinahan masih menjadi ruang privat di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Pasal 412 dan 413 UU KUHPidana yang baru disetujui DPR itu mengatur soal pemidanaan bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan.
Adapun mereka yang berhak mengadukan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
Tapi bedanya di KUHP baru, orang tua maupun anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan bisa melaporkan kasusnya.
Pasal ini bersifat delik aduan, sehingga melindungi ruang privat. Yang menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut.
Ini menjawab pertanyaan netizen, mengapa bos bakso SI dan pegawai cantiknya MM tak bisa dilaporkan warga masyarakat yang ikut mengerebeknya pada malam, 31 Januari 2023 lalu.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) itu juga mengatur soal ranah privat.
Diketahui, RKUHP sudah disetujui DPR RI menjadi undang-undang dalam sidang paripurna di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 6 Desember 2022 lalu.
Hal ini tidak berbeda jauh dengan pasal perzinahan yang diatur dalam KUHP lama.
Pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: