Puluhan Emak-emak Laporkan Selebgram Palembang ke Polisi, Uang Korban Hilang Rp600 Juta

Puluhan Emak-emak Laporkan Selebgram Palembang ke Polisi, Uang Korban Hilang Rp600 Juta

Para korban menunjukkan Selebgram Palembang yang dilaporkan ke Polrestabes Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sekitar 48 orang emak-emak mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, Minggu 30 Januari 2023.

Puluhan emak-emak ini melaporkan seorang Selebgram berinisial NT yang diketahui berdomisili di Jalan Sosial, Lorong Cawang, Kecamatan Sukarami Palembang.

Selebgram itu diduga melarikan uang milik emak-emak hingga senilai Rp600 juta. 

Menurut para korban, terlapor NT ini sebelumnya memberikan informasi arisan online di akun Instagram miliknya.

BACA JUGA:Sejak Dinyatakan Buron Akun Instagram Alnaura Privat, Selebgram Cantik Ini Siap-siap Masuk Penjara Lagi

"Awalnya NT ini nge-share di akun Instagramnya membuka arisan Rp 15 juta,” kata salah satu korban arisan Erna Bakir di SPKT Polrestabes Palembang, Senin 30 Januari 2023. 

Lalu, sejumlah korban kemudian tertarik dan mulai melakukan pembayaran via transfer.

“Awalnya arisan itu lancar, namun semenjak mendekati bulan-bulan akhir tahun 2022 mulai macet. Totalnya Rp500 juta hingga Rp600 Juta," terang korban Erna.

Menurut korban, memang sebelumnya para korban tidak pernah bertemu secara langsung dengan terlapor dan hanya berkomunikasi lewat WhatsApp Grup (WAG)yang sengaja dibuat terlapor. 

BACA JUGA:Perjalanan Kasus Selebgram Palembang Alnaura Hingga Harus Masuk Penjara dan Saat Ini Jadi Buronan Kejaksaan

"Sebagian ada yang sudah dibayarkan, ada yang belum. Tetapi semenjak mendekati akhir tahun 2022 semakin amburadul arisannya," tambah Erna Bakir. 

Erna sendiri mengalami kerugian Rp5 juta, namun korban lainnya ada yang mengalami kerugian mencapai Rp10 juta hingga Rp Rp50 juta.

"Selain di Palembang, kami melihat korban juga ada yang berasal dari Banyuasin dan luar negeri," ungkap Erna pribadi. 

Sementara, Kuasa hukum korban Mardiansyah SH menambahkan para kliennya melaporkan kasus penggelapan dan penipuan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: