Mengaku dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, Tipu Pengurus Masjid Al Muhajirin

Mengaku dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, Tipu Pengurus Masjid Al Muhajirin

Pengurus Masjid Al Muhajirin, Yacob menunjukkan bukti laporan kasus penipuannya ke polisi. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penipuan dengan modus mengaku dari Dinas Sosial kini sudah menyasar ke pengurus Masjid di Kota Palembang.

Korbannya, salah seorang pengurus Masjid Al Muhajirin, Jalan M Mansyur, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, bernama Yacob Harun (59).

Korban melaporkan telah menjadi korban penipuan senilai Rp 12 juta setelah diiming-imingi bantuan dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 42 juta.

Ternyata bantuan itu nihil dan langsung dilaporkan korban Yacob ke Polsek IB II Palembang.

BACA JUGA:Tak Ditemukan Unsur, Kasus Penipuan di Polda Sumsel Di-SP3, Pemilik Travel Umroh Lapor Balik

Kepada polisi, korban Yacob yang merupakan bendahara Masjid ini menceritakan, awal kejadian pada Sabtu 21 Januari 2023 siang lalu.

Korban mendapatkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dari pelaku yang mengaku sebagai Kepala Dinas Sosial Provinisi Sumatera Selatan.

“Dalam pesan yang dikirim menyatakan jika Masjid Al Muhajirin mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 15 juta,” kata korban Yacob.

Lalu, pelaku tadi mengirimkan bukti transfer via chat WhatsApp, agar korban lebih yakin dengan transferan yang masuk ke dalam rekening masjid.

BACA JUGA:Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bank, Berikut Tips dari Pakar Agar Terhindar

“Siang itu sudah masuk salat Zuhuru, lalu saya mengiyakan tanpa terlebih dulu mengecek bukti transferan yang dikirim,” ujar korban lagi.

Setelah salat, korban kemudian menghubungi pelaku yang saat itu meyakinkan lagi jika sudah melakukan transfer uang sebesar Rp 15 juta.

“Katanya uang Rp 15 juta tersebut sudah masuk ke rekening atas nama Masjid Al-Muhajirin. Karena saya tidak memiki mobile banking jadi saya percaya saja,” tambah korban.

Tidak lama berselang, pelaku kembali menghubungi korban dan mengatakan uang Rp 15 juta itu bukan hanya untuk Masjid Al Muhajirin tetapi juga untuk untuk Pesantren Al Amin yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: