Bahas Tata Kelola Sumur Minyak, Kapolda Sumatera Selatan: Kita Harus Kompak di Bawah

Bahas Tata Kelola Sumur Minyak, Kapolda Sumatera Selatan: Kita Harus Kompak di Bawah

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo SIK saat memimpin diskusi Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Prof Turtuka Ariadji Phd. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polda Sumatera Selatan memfasilitasi pertemuan beberapa daerah penghasil migas untuk membahas langkah tata kelola tambang sumur minyak masyarakat.

Yakni Kabupaten Musi Banyuasin dan Musi Rawas berdiskusi dengan dengan Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Prof Turtuka Ariadji Phd beserta stakeholder.

Diskusi yang digelar di lantai tujuh Gedung Presisi Mapolda Sumsel ini dipimpin langsung Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.

“Kami berkeyakinan apabila pengelolaan sumur minyak masyarakat di back-up dengan tata kelola yang baik, ke depan persoalan-persoalan bisa diatasi dengan baik,” kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Rachmad Wibowo SIK.

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Sodorkan Rencana Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat ke Dirjen Migas Kementerian ESDM

Ia mengungkapkan, terlebih saat ini rancangan tata kelola pengelolaan sumur minyak masyarakat telah disiapkan dengan melibatkan akademisi yang tentunya mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan itu sendiri.

“Prinsipnya kita harus kompak di bawah, agar perjuangan kita ini untuk masyarakat dapat berjalan baik dan lancar. Ini semata-mata demi melindungi masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

Setelah ini, lanjut dia akan mengkomandoi secara langsung Forkopimda dan Kepala Daerah terkait untuk berdiskusi dengan Kapolri dan Pemerintah Pusat terkait rencana tata kelola sumur minyak masyarakat.

Sementara itu, Pj Bupati Apriyadi Mahmud memaparkan, konsep tata kelola yang telah disiapkan diantaranya tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerja sama.

BACA JUGA:Sepanjang 2022 Polda Sumsel Tutup 11 Sumur Minyak Ilegal, Amankan 137 Tersangka Ilegal Drilling

“Lalu, tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses pemodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak. Kami sangat yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan data yang diinventarisir terdata ada sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat pada aktifitas penambangan sumur minyak.

“Ini jumlahnya sangat banyak, tentu kami sangat berharap Pemerintah pusat mengakomodir tata kelola ini serta segera ada realisasi konkrit terkait revisi Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: