Tiga Pegawai Bank BUMD Tersandung Kasus Korupsi, ini Modusnya

Tiga Pegawai Bank BUMD Tersandung Kasus Korupsi, ini Modusnya

Julia Rachman.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Pidsus Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, kembali memeriksa secara bergilir saksi kasus dugaan korupsi dana nasabah Bank SumselBabel (BSB) Cabang Muara Dua senilai Rp1,3 miliar.

Kasus ini menyeret tiga oknum karyawan BSB Cabang Muara Dua, yang mana telah ditetapkan sebagai tersangka yakni MI sebagai teller, DG sebagai sebagai Customer Servis serta RSP sebagai tenaga keamanan atau satpam BSB Cabang Muara Dua.

Kasi Pidana Khusus Kejari OKU Selatan Julia Rahman, dikonfirmasi Selasa 17 Januari 2023 mengungkapkan pada hari ini memanggil dan memeriksa sebanyak tiga orang saksi, dalam rangka melengkapi berkas perkara tiga tersangka tersebut.

Dijelaskannya, tiga saksi itu yakni FT sebagai pacar dari tersangka IM, serta dua lagi yakni berinisial AL dan AJ yang merupakan teman main judi online tersangka IM.

Mereka, lanjut Julia Rahman diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan selama lebih kurang tiga jam, dengan dicecar puluhan pertanyaan terkait aliran uang dana nasabah yang disangkakan digunakan oleh tersangka IM.

BACA JUGA:BSB Syariah Bidik KUR-Kredit Pemilikan Rumah Subsidi

"Kita hari ini fokus memeriksa saksi-saksi tersebut guna melengkapi berkas perkara salah satu tersangka IM sebagai teller," kata Julia Rahman.

Diperiksanya tiga saksi itu, lanjut Julia Rahman, terkait kemana saja aliran dana yang digunakan oleh para terdakwa 

Lebih lanjut dikatakannya, diperiksanya dua teman judi online tersebut, diduga uang nasabah tersebut digunakan tersangka IM untuk bermain judi online.

"Kita menduga tersangka IM inilah yang menikmati seluruh aliran uang tersebut," tuturnya.

Dia kembali menerangkan ditetapkannya tiga tersangka tersebut usai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka dimulai dari Desember 2022 yang lalu. 

Diterangkannya, dari pemeriksaan dan penyidikan serta berdasarkan barang bukti yang didapatkan ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar Rp1,3 Milyar.

“Ketika tersangka berinisial MI selaku teller, DG selaku customer servis (CS) dan RSP selaku satpam yang hingga saat ini masih berstatus karyawan pada bank tersebut," urainya.

BACA JUGA:Lantik Komisaris Non Independen, BSB Optimis Tingkatkan Modal Inti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: