Kemenkumham Sumsel Gelar Penandatanganan Kontrak Pemberian Bantuan Hukum dengan 13 OBH

Kemenkumham Sumsel Gelar Penandatanganan Kontrak Pemberian Bantuan Hukum dengan 13 OBH

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menandatangani Kontrak Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum dengan 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di Sumatera Selatan.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menandatangani Kontrak Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum dengan 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di Sumatera Selatan.

Penandatanganan OBH terakreditasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM R.I, dilaksanakan di Aula Kanwil, Selasa 17 Januari 2023.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya mengatakan bahwa Pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia. 

Dalam sambutannya Ilham berpesan kepada pengelola bantuan hukum untuk melakukan upaya agar meningkatkan akreditasi OBH dan melaksanakan tugasnya secara efektif baik itu Litigasi maupun non litigasi.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Lepas dari Jerat Hukuman Mati

Pada tahun 2023, Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan anggaran sekitar 1,2 M untuk ke-13 OBH dimaksud, diantaranya adalah Yayasan Bantuan Hukum Geradin Baturaja, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, YLBHI LBH Palembang, YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, LBH Sumsel, LBH Lahat, LBH PERADI Palembang, Kantor Hukum Polis Abdi Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan Muara Enim, Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin, Yayasan LBH APIK Sumsel, LBH Sumsel Cabang Pagar Alam, dan Yayasan LBH IKADIN Sumsel.

“Penyerapan anggaran terkait bantuan hukum menjadi tanggung jawab Bapak/Ibu sekalian. Kemudian sebagai OBH dilarang untuk menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum yang perkaranya sedang ditangani. Apabila ini ditemukan, Tim Panwasda tidak segan meminta pertanggung jawaban yang akan dilaporkan ke panwaspus, dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional”, lanjut Ilham Djaya.

Kakanwil Ilham Djaya juga berharap agar kedepan OBH juga dapat membuat layanan bantuan hukum di dalam Lapas / Rutan kepada WBP maupun Keluarga WBP, melalui pemberian kartu akses sesuai dengan peraturan dari Lapas dan Rutan.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang menambahkan, OBH tersebut telah memenuhi kriteria meliputi berbadan hukum, terakreditasi berdasarkan UU, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus dan memiliki program Bantuan Hukum. 

BACA JUGA:Pamit Menemui Kenalan Teman Wanitanya di Facebook, Raya Mahdi Menghilang, Ibu Lapor Polisi

Turut hadir menyaksikan penandatanganan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kabid Hukum, Ave Maria Sihombing, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, dan para Direktur Organisasi Bantuan Hukum.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: