Wako Palembang Setuju, Mobnas Pejabat Gunakan Mobil Pribadi

Wako Palembang Setuju, Mobnas Pejabat Gunakan Mobil Pribadi

Ilustrasi. foto: dendi romi sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota Palembang berencana menarik seluruh mobil dinas pejabat eselon II, III, dan IV dan menggantinya dengan mobil pribadi. mobil pribadi yang digunakan merupakan milik pejabat yang bersangkutan. 

"Itu (penarikan mobil dinas diganti dengan mobil pribadi pejabat) baru wacana yang idenya berasal dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” kata Asisten III Setda Pemkot Palembang Zulkarnain saat dihubungi SUMEKS.CO, Jumat 13 Januari 2023. 

Kompensasi dari penggunaan mobil pribadi dijadikan mobil dinas, lanjut Zulkarnain, maka Pemkot Palembang akan memberikan uang tunjangan BBM dan pemeliharaan.

“Besarnya uang tunjangan BBM dan pemeliharaan akan dikaji terlebih dahulu,” ujarnya. 

Wacana tersebut, sambung Zulkarnain, akan dilaporkan ke Wali Kota Palembang H Harnojoyo. Jika wako Palembang setuju, akan dilanjutkan dengan kajian dengan melibatkan tim independen. Apakah dari Unsri atau lembaga lainnya.

BACA JUGA:Efisiensi, Mobnas Pejabat Pemkot Palembang Ditarik, Gantinya Mobil Pribadi

“Tim independen akan mengkaji eifisiensi anggaran menggunakan mobil dinas yang ada atau menggunakan mobil pribadi pejabat dijadikan mobil dinas. Jika efisien, tentu akan memilih menggunakan mobil pribadi menjadi mobil dinas,” terangnya. 

Diakui Zulkarnain, anggaran yang digunakan untuk mobil dinas pejabat Pemkot Palembang, lumayan besar. Seperti BBM, pemeliharaan, pajak, dan biaya lainnya. Semua itu dianggarkan dan ditanggung APBD.

“Siapa tahu hasil kajian, mobil pribadi dijadikan mobil dinas lebih efektif,” tukasnya.

Jika rencana itu akan direalisasikan, jelas Zulkarnain, Pemkot Palembang akan mengeluarkan Perwali (Peraturan Wali Kota) yang menjadi acuan penggunaan mobil pribadi menjadi mobil dinas. Di dalam Perwali akan diatur besarnya tunjangan BBM untuk semua mobil pribadi yang dijadikan mobil dinas. Mulai dari eselon II, III, dan IV.

“Perwali yang menjadi acuannya,” tandasnya.

Bagaimana dengan mobil pribadi Sekda? Itu, tadi, tambah Zulkarnain, apakah dalam Perwali juga diatur mobil pribadi sekda yang dijadikan mobil dinas juga diatur. Sebab, jabatan sekda kota eselon IIA. “Mungkin Perwali akan mengatur hanya mobil pribadi pejabat eselon IIB ke bawah,” pungkas pejabat penghobi tenis meja ini. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: