Kasus Unik, Oknum Pegawai Kejati Sumsel Divonis 13 Tahun Bebas, Alasan Hakim Banding Tervonis Gangguan Jiwa
Kasus unik, oknum pegawai Kejati Sumsel divonis 13 tahun bebas, alasan hakim banding tervonis gangguan jiwa. foto: pt palembang/sumeks.co--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: