DPR Geram dan Tegaskan Rumah Sakit Tidak Boleh Lagi Pulangkan Pasien Sebelum Sembuh, BPJS Hanya Juru Bayar
DPRR geram dan tegaskan rumah sakit tidak boleh lagi pulangkan pasien sebelum sembuh. foto: lintas parlemen/sumeks.co--
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Prabumulih Buka Layanan Mobile Customer Service, Bisa Dengan Menggunakan KTP
Pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan telah diatur dalam undang-undang, dan dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan dengan baik dan benar.
Pelayanan kesehatan yang seperti itu, lanjutnya, merupakan hal yang sangat keliru.
Oleh karena itu, Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan untuk menindak tegas rumah sakit-rumah sakit yang memiliki aturan semacam itu.
Karena selain menciderai publik juga menyalahi aturan undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA:Betul!!, Peserta Kartu KIS BPJS bisa Terima 4 Bansos, Tapi Coba Cek Nama di DTKS tahun 2023
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Prabumulih Buka Layanan Mobile Customer Service, Bisa Dengan Menggunakan KTP
Tidak hanya berhenti disitu, hasil dari pertemuan ini Komisi IX akan menghimpun masukan-masukan dari mitra kerja dan Pemda serta mengajak mitra kerja untuk melakukan pengawalan terkait hal tersebut.
“Dan jika itu (masalah) tidak dilakukan(diselesaikan), maka tadi Komisi IX sudah bersepakat.
Kita akan membuat Panja, dimana Panja itu untuk lebih memperdalam kinerja mitra-mitra kerja kita, agar mereka memiliki kinerja sesuai dengan tupoksinya.
Dan kalau itu tidak dilakukan tentu ada sanksi dari Komisi IX,” pungkas Irma. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: