Gudang Pengolahan BBM Ilegal di Kertapati Sehari Produksi 10 Ton Solar Oplosan

Gudang Pengolahan BBM Ilegal di Kertapati Sehari Produksi 10 Ton Solar Oplosan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas dan/atau Pasal 480 KUHPidana. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Meski berulang kali diungkap, praktik penimbunan BBM ilegal terus marak terjadi di wilayah Sumsel khususnya Kota Palembang. 

Ditreskrimsus Polda Sumsel Sabtu 7 Januari 2023 malam menggerebek gudang pengelohan BBM ilegal di Kertapati Palembang.

Diback-up tim gabungan Polrestabes Palembang-BPH Migas tim melakukan pengejaran terhadap pemilik gudang hingga Minggu 8 Januari 2023 dini yang awalnya berhasil kabur. 

Pada Minggu sore, pemilik gudang solar untuk industri dan solar oplosan di Jl Mayjend Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati Palembang itu berhasil diamankan. 

BACA JUGA:Pemilik Gudang Pengolahan BBM Ilegal di Kertapati yang Digerebek Polda Sumsel Warga Bandung

Pelakunya berinisial DAA (30), bukan warga Sumsel Kompleks Belleza, Kavling B, Nomor 6, RT 005 RW 007, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar). 

Polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinisial MK (20), warga Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati. 

Tersangka MK yang mengoplos solar industri dengan BBM hasil sulingan dari Kabupaten Muba. 

Tersangka DAA mengaku baru sekitar tiga bulan terakhir melakukan praktik ilegal dengan produksi mencapai 10 ton per-hari. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Gerebek Gudang Pengolahan BBM Solar Subsidi di Kertapati Palembang

“Dalam sehari sanggup produksi atau mengoplos minyak sebanyak 10 ton,” aku tersangka DAA saat dihadirkan dalam rilis Senin 9 Januari 2023.

Sebelumnya, Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Sabtu 7 Januari 2023 malam menggerebek gudang pengelohan BBM ilegal di Kertapati Palembang.

Polda Sumsel diback-up tim gabungan Polrestabes Palembang-BPH Migas tim melakukan pengejaran terhadap pemilik gudang hingga Minggu 8 Januari 2023 dini yang awalnya berhasil kabur. 

Pada Minggu sore, pemilik gudang solar untuk industri dan solar oplosan di Jl Mayjend Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati Palembang itu berhasil diamankan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: