Aturan Baru Lagi, Beli BBM Subsidi Bakal Dibatasi dan Dilarang Pindah-pindah SPBU

Aturan Baru Lagi, Beli BBM Subsidi Bakal Dibatasi dan Dilarang Pindah-pindah SPBU

Aturan baru pembelian BBM subsidi bakal berlaku, kuota dibatasi dan dilatang pindah SPBU.--

SUMEKS.CO - Sebelumnya pemerintah menerapkan aturan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi.

Kini muncul wacana baru soal kebijakan pengisian BBM yang bakal diberlakukan pemerintah dalam waktu dekat.

Wacananya, setiap SPBU bakal dipasangi sistem terbaru yang terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina.

Tujuannya, sistem ini akan memantau pengguna BBM subsidi yang memiliki kuota harian, salah satunya solar subsidi.

BACA JUGA:Update Harga BBM Malam Ini, 7 Januari 2023 di Sumsel, Minyak Non Subsidi Masih Tetap Belum Ada Kenaikan

adan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kini tengah menyiapkan aturan terbaru tersebut.

Kebijakan yang mengatur pembelian BBM ini tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian & Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Jika aturan itu diberlakukan, maka masyarakat yang memiliki kuota harian tak bisa sembarangan mengisi BBM lagi, dan tak bisa berpindah-pindah SPBU.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam keterangannya menjelaskan bahwa sistem IT terintegrasi akan diberlakukan di SPBU-SPBU pemerintah.

BACA JUGA:Yeay! Harga BBM Turun, Cek Harga Terbaru Pertalite di 34 Provinsi Per 7 Januari 2023

Nantinya, pembelian beberapa jenis BBM, salah satunya solar subsidi akan wajib menggunakan aplikasi MyPertamina.

Di sisi lain, SPBU akan memiliki satu buah sistem yang bisa memantau penggunaan BBM harian.

"Diharapkan dengan sistem seperti itu, tidak bisa lagi orang bermain-main. Contohnya nanti satu SPBU dengan SPBU lain datanya akan terintegrasi," kata Erika.

"Jika nanti orang membeli BBM dengan QR Code. Tidak bisa lagi orang keliling dari satu SPBU ke SPBU lainnya jika kuota (isi BBMnya) sudah habis," tuturnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: