Buruan Daftar, Kemenag Buka Lowongan Kerja untuk Petugas Kloter dan Panitia Haji

Buruan Daftar, Kemenag Buka Lowongan Kerja untuk Petugas Kloter dan Panitia Haji

Aplikasi Pusaka untuk penddaftaran lowongan kerja bagi Petugas kloter dan Panitia Haji. --

SUMEKS.CO, Ini lowongan kerja (loker) baru di Instansi Kementerian Agama (Kemenag). Daftarnya mudah lewat online.

Ayo Buruan daftar, dibuka mulai 6-13 Januari 2023.

Peserta harus mendaftar melalui aplikasi Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji.

Melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023. 

Pendaftaran dibuka bagi petugas Kelompok terbang (Kloter) dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

“Rekrutmen petugas haji dilakukan secara berjenjang. Untuk petugas kloter dan PPIH tingkat kabupaten/kota, pendaftaran dibuka mulai 6-13 Januari 2023,” tegas Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat di Jakarta, Kamis 5 Januari 2023.

Dilansir dari kemenag.go.id, pendaftaran dilakukan secara online. Ini agar lebih mudah dan transparan.

Peserta mendaftar melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji. 

''Pusaka Super Apps Kemenag bisa didownload melalui iOS dan Playstore," sambungnya.

BACA JUGA:Kuota Haji Sumsel Normal, Keputusan Ada di Pemerintah Arab Saudi

Dijelaskan Arsad, untuk petugas kloter, Kemenag membuka seleksi untuk dua formasi, yaitu ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter.

Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik. 

Selain itu, Ditjen PHU juga mensyaratkan calon petugas, baik untuk formasi PPIH Kloter maupun Arab Saudi, harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.

“Di tahun 2023, tidak ada lagi petugas yang gagap teknologi, karena semua pelayanan petugas haji akan dilaporkan secara digital,” sebut Arsad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: