Kedapatan Palak Sopir, Truk, Warga Lambur Dibekuk

Kedapatan Palak Sopir, Truk, Warga Lambur Dibekuk

DIBEKUK : Pelaku pemalakan terhadap sopir truk di Jalan Lintas Tengah Sumatera diamankan di Mapolsek Tanjung Agung.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Cukup lama meresahan warga, akhirnya pelaku pungli di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum) akhirnya diciduk Polsek Tanjung Agung, Kamis 5 Januari 2023 malam.

Sarmidi (40), warga Desa Lambur, Kecamatan Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, tertangkap tangan anggota saat sedang memalak supir truk yang melintas di Jalintengsum di desanya.

Informasi dihimpun, tersangka meminta uang dengan sasarannya adalah para supir truk yang melintas di kawasan Desa Lambur, Kecamatan Panang Enim.

Tersangka memalak permobilnya rata-rata sebesar Rp20 ribu dengan mengancam menggunakan senjata tajam.

BACA JUGA:Buruan Daftar! Pemerintah Menambah Anggaran Rp 5 Triliun Untuk Penerima Kartu Prakerja 2023

“Peristiwa tersebut bermula saat melaksanakan giat rutin KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) pada malam hari. Sekaligus menindak lanjuti Informasi masyarakat bahwa seringkali terjadinya aksi pemalakkan atau pungli terhadap para sopir truck dijalan lintas Sumatera Desa Lambur,” ujar Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Tanjung Agung, AKP Heri Irawan SE, Jumat 6 Januari 2023.

Lanjutnya, menanggapi adanya laporan tersebut, kemudian anggota langsung bergerak cepat mendatangi lokasi tersebut.

Setibanya di lokasi melihat seorang yang sedang meminta uang kepada seorang Sopir truck sebesar Rp20 ribu.

Dengan sigap anggota langsung mengamankan pelaku  dan dilakukan penggeledahan didapati sebilah senjata tajam berupa pisau  dari pinggang kiri bagian belakang.

BACA JUGA:Pembebasan Lahan Tol di Wilayah Muba Baru 20 Persen, Pemkab Usulkan 1 Gerbang Tol Arah Sekayu

Selain itu juga diamankan uang hasil pemalakan atau pungutan liar dari para supit sebesar Rp150Ribu yang diletakkan di atas meja yang berada di teras rumah yang dijadikan posko pungutan liar.

Lalu, pelaku berikut barang bukti sejumlah uang dibawa ke Polsek Tanjung Agung guna dilakukan proses lebih lanjut. “Tersangka dikenakan pasal undang-undang darurat 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” bebernya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: