Polres Tegaskan Tak Ada Lagi Praktik Minyak Ilegal di Ogan Ilir, Ini Buktinya!

Polres Tegaskan Tak Ada Lagi Praktik Minyak Ilegal di Ogan Ilir, Ini Buktinya!

Salah seorang anggota Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir saat melakukan pengecekan yang diduga sebagai tempat penyimpanan minyak ilegal di kawasan Desa Ibul Besar 2 atau dikenal kawasan Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.-Foto: dok/sumeks.co-

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait adanya aktivitas gudang minyak ilegal yang mencemari anak Sungai Pegayut, Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Polda Sumsel langsung bergerak melakukan pengecekan. Hasilnya, tidak ada lagi aktivitas atau praktik minyak ilegal di kawasan tersebut.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Regan Kusuma Wardani, didampingi Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, IPDA Surya Atmaja mengungkapkan, setelah mengunjungi lebih dari lima tempat yang diduga merupakan tempat penyimpanan minyak ilegal, tak satupun ditemukan yang beroperasi.

"Pengaduan masyarakat tersebut kan bahwa aktivitas gudang tersebut telah mencemari anak Sungai Pegayut, karena limbah yang dihasilkan oleh gudang tersebut," jelasnya, Rabu, 4 Januari 2023.

Dari hasil pengecekan yang dilakukan Polres Ogan Ilir, lebih dari lima tempat yang dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Petugas tidak menemukan adanya gudang-gudang yang diduga menampung minyak beroperasi di lokasi sepanjang Jalan Lingkar Selatan atau sering dikenal Jalan Pegayut.

BACA JUGA:Beredar, Video Diduga Penampungan Minyak Ilegal di Talang Buruk Palembang

BACA JUGA:Sepanjang 2022 Polda Sumsel Tutup 11 Sumur Minyak Ilegal, Amankan 137 Tersangka Ilegal Drilling

Selain itu, pihak kepolisian juga beberapa bulan lalu melakukan operasi Illegal Drilling di wilayah Ogan Ilir dan monitoring aktivitas gudang-gudang tersebut. Bahkan pihak Kepolisian dari Polda Sumsel juga melakukan penyegelan terhadap beberapa gudang baik di Ogan Ilir maupun di wilayah lainnya.

"Terkait adanya Dumas tersebut, pihak Kepolisian terus melakukan monitoring terhadap pelaku usaha minyak ilegal ini. Bahkan, jika kedapatan melakukan praktik ilegal tersebut, akan ditindak tegas," tegasnya.

Terpisah, salah seorang warga Desa Ibul Besar 2 Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Joko menerangkan, bahwa laporan yang disampaikan seseorang melalui layanan Dumas Kepolisian tersebut tampaknya keliru.

Karena, menurut pengakuan Joko, dahulunya memang ada aktivitas penampungan minyak di desanya tersebut. Namun, sudah beberapa bulan terakhir tidak tampak aktivitas lagi.

"Bahkan, gudang tersebut sudah ditinggal pemiliknya," ungkapnya.

BACA JUGA:Temukan Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Polisi Amankan 2 Warga

Ditambahkan Joko, dirinya sudah tinggal di desa tersebut selama lima tahun. Jadi, Joko mengklaim sangat mengetahui hal-hal yang terjadi di desanya tersebut.

"Saya sudah berada di desa tersebut hampir lima tahun lamanya. Jadi, saya mengetahui persis aktivitas di lokasi tersebut," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: