PPKM Dicabut, Prokes di Muara Enim Tetap Diberlakukan

PPKM  Dicabut, Prokes di Muara Enim Tetap Diberlakukan

Ardian Arifanardi AP MSi.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Belum lama ini, pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada masa transisi menuju endemi.

Penerbitan aturan ini menindaklanjuti pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat 30 Desember 2022 lalu.

Menyikapi kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, tetap memberlakukan Protokol Kesehatan (Prokes) sebagaimana diberlakukan sebelumnya karena pandemi belum berakhir.

Satgas Covid-19 Kabupaten Muara Enim melalui Bidang Komunikasi Publik Ardian Arifanardi AP MSi, mengatakan pencabutan PPKM tersebut berdasarkan Inmendagri.

BACA JUGA:Ini Penampakan Toyota Fortuner 2023, Desain Baru Lebih Gagah dan Elegan

Salah satu poinnya adalah meminta kepada kepala daerah untuk mencabut aturan tentang PPKM yang berisi tentang sanksi, tata cara, aturan dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk di Muara Enim ini, kata Ardian, terkait dengan aturan PPKM itu tidak mengatur tentang saksi-saksi PPKM. Artinya tidak pernah ditetapkan oleh bupati sebagai daerah yang menerapkan PPKM dengan sanksi-sanksi.

Sejauh ini Pemkab Muara Enim hanya mengikuti penentuan level yang ditentukan oleh Mendagri, dalam hal ini tidak ada SK yang akan dicabut.

“Jadi untuk Satgas Covid di Kabupaten Muara Enim masih tetap. Artinya keberadaan Satgas Covid-19 itu masih tetap dipertahankan termasuk di Muara Enim. Selain itu, SK tentang pembentukan Satgas Covid-19 tidak dicabut jadi sampai sekarang satgas itu masih ada fungsinya,” ujar Ardian, Selasa 3 Januari 2023.

Ardian menjelaskan fungsi Satgas Covid-19 ini, untuk mengawal dan mengendalikan Covid-19, masih tetap tugasnya sama karena keberadaan Inmendagri II tersebut tidak menyatakan bahwa pandemi Covid-19 berakhir jadi itu hanya mencabut tentang PPKM.

BACA JUGA:Ingat Abahnya, Putri Serma Syarkowi Husin Menangis Saat Peringatan Perang Lima Hari Lima Malam

Dicabutnya PPKM itu, lanjutnya, bukan berarti menyatakan bahwa Covid-19 berakhir. Menyatakan Covid-19 ini berakhir atau belum itu kewenangannya World Health Organization (WHO). Jadi ini hanya untuk membuat aktivitas masyarakat lebih lebih fleksibel dengan tetap diawasi oleh Satgas Covid-19.

“Kami mengimbau pada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes) dan untuk tetap  melaksanakan vaksin serta juga mendorong masyarakat untuk tetap berhati-hati dan tetap waspada terhadap timbulnya Covid-19 ini,” imbuhnya.

Seandainya ada warga atau masyarakat yang ada memiliki gejala-gejala seperti Covid-19 ini, kata dia, harus cepat-cepat diperiksakan jangan dibiarkan karena kalau cepat dideteksi pengendaliannya lebih mudah, lebih mudah dibatasi sehingga orang-orang yang pernah kontak langsung bisa ditangani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: