Nikah di KUA Palembang Gratis, Ada yang Mau?

Nikah di KUA Palembang Gratis, Ada yang Mau?

Kantor Kemenag Palembang. foto: deny sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang H Abdul Rosyid menegaskan kepada masyarakat bagi yang ingin menikah tidak dipungut biaya apapun. 

"Ini sudah diatur oleh putusan Kementerian Agama No 24 Tahun 2014 bahwa di Kantor Urusan Agama tidak dipungut biaya atau gratis," kata Abdul Rosyid di ruang kerjanya, Senin 2 Januari 2023. 

Hanya saja, sambung Abdul Rosyid, apabila akad nikah dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama atau Balai Nikah, akan dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu. 

"Jadi terkait adanya pungli atau tidak terkait biaya nikah di Kementerian Agama, sepengatahuan kita tidak ada dan kenyataan di lapangan dan berdasarkan laporan yang kami terima dari personel kita, tidak ada pungli terkait biaya nikah," ujarnya.

Abdul Rosyid menambahkan, untuk di Kota Palembang sendiri itu masing-masing KUA sudah mengatur dan dirasa sudah cukup. 

BACA JUGA:Diduga Menikah Lagi Tanpa Izin, Oknum Guru di OKI Dilaporkan Istri

"Untuk saat ini, kami jumlah penghulu yang ada, yakni satu Kantor Urusan Agama, 1 kepala KUA sebagai penghulu juga ada beberapa 5 orang penghulu yang selalu mendampingi kepala KUA untuk melaksanakan tugasnya," ungkap Abdul Rosyid. 

Abdul Rosyid menjamin tidak mengalami kekurangan terhadap tenaga KUA yang bertugas menikahkan warga.

"Oleh karenanya apabila ada terjadi kendala ditengah masyarakat dalam memberikan pelayanan yang dilakukan kepala KUA atau penghulu nanti tentunya kami akan melakukan pemerataan di setiap kecamatan," jelas Abdul Rosyid.

Abdul Rosyid berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya Kota Palembang untuk melaksanakan pernikahan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Supaya tidak ditemukan kendala di tengah jalan, misalnya peraturan pelaksanaan pencatatan nikah itu dilaksanakan pendaftaran setidaknya 10 hari sebelum pelaksanaan akad nikah sehingga bisa diatur jadwal sehingga bisa diberikan siapa penghulunya sehingga pada hari dan jam yang sudah ditentukan nanti bisa dilaksanakan dengan baik," terang Abdul Rosyid. 

BACA JUGA:Mau Cepat Hamil Setelah Menikah, Begini Caranya

Abdul Rosyid berjanji akan memberikan sanksi kepada oknum KUA yang meminta lebih dari aturan tentunya dalam menikahkan warga.

"Kami akan berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tentunya kita akan proses sesuai dengan tingkat kesalahannya. Sejauh ini Alhamdulillah tidak ada laporan kepada saya baik dari Kantor Urusan Agama maupun dari masyarakat langsung," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: