PPKM Dicabut, Gubernur Sumsel Yakin Ekonomi Tumbuh

PPKM Dicabut, Gubernur Sumsel Yakin Ekonomi Tumbuh

Gubernur Herman Deru. Foto: edy handoko sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Senyum sumringah tampak di wajah Gubernur Sumsel H Herman Deru, saat mendapat kabar penghapusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo.

"Alhamdulillah dengan dicabutnya PPKM artinya ada keleluasaan untuk beraktivitas," ungkap Deru saat dikonfirmasi disela kegiatan monitoring Pos Pam dalam rangka pengamanan malam tahun baru 2023, di Bundaran Air Mancur Palembang, Sabtu 31 Desember 2022.

Menurut Deru, kabar baik ini sejak lama ditunggu oleh masyarakat, khususnya di Provinsi Sumsel. Pencabutan PPKM tentu menjadi kabar gembira semua pihak. Pasalnya, masyarakat dapat melaksanakan aktivitas secara leluasa.

"Tentu ini menjadi kabar gembira bagi kita semua," ujar Deru.

Pencabutan PPKM ini juga diyakini menjadi power baru guna membangkitkan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. Deru optimis, pertumbuhan ekonomi disektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Industri Kecil Menengah (IKM), serta pelaku usaha makro akan meningkat seiring dicabutnya aturan PPKM.

BACA JUGA:PPKM Dihapus, Ini Syarat dan Aturan Masuk Mall di Palembang

"Kita semua yakin ekonomi kembali bertumbuh pasca dicabutnya peraturan PPKM," tukas Deru.

Kendati peraturan PPKM resmi dicabut sambung Deru, masyarakat juga tetap ditekankan menjaga Protokol Kesehatan (Prokes) dimanapun berada.

"Masyarakat bisa kembali berkumpul dan menggelar kegiatan. Tapi ingat tetap jaga Prokes," tandas Deru.

Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi mencabut aturan PPKM di seluruh wilayah Indonesia, Jumat 30 Desember 2022. Namun, pemerintah tetap menerapkan aturan khusus Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas, diwajibkan sudah vaksin dosis ketiga (booster). 

BACA JUGA:Sah, Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM Covid-19 Mulai Hari Ini

Sementara, untuk aktivitas masyarakat di mall, ruang publik, tempat ibadah dan lainnya, mengikuti aturan pencabutan PPKM yakni, tetap menjaga Prokes dimanapun dan kapanpun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: