Sah, Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM Covid-19 Mulai Hari Ini

Sah, Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM Covid-19 Mulai Hari Ini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut PPKM hari ini, Jumat 30 Desember 2022.. -Foto: Tangkapan layar Youtube Setpres RI-

JAKARTA, SUMEKS.CO - Pemerintah secara resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari ini, Jumat 30 Desember 2022.

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran langsung dalam YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi menilai pandemi Covid-19 makin terkendali menjadi alasan pencabutan PPKM.

"Per 27 Desember 2022 kasus harian hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk," ungkap Presiden dalam keterangannya, Jumat 30 Desember 2022.

BACA JUGA:Palembang Terapkan PPKM Level 1, ini Aturannya

Mantan Gubernur DKI Jakarta menjelaskan PPKM dicabut telah melalui pertimbangan dan kajian selama 10 bulan terakhir.

"Lewat berbagai pertimbangan dengan berdasarkan angka-angka," jelasnya.

Sebelumnya, mantan Walikota Solo ini telah memberi sinyal penghentian PPKM pada 21 Desember 2022 lalu.

"Hari ini, kemarin, kasus harian berada di angka 1.200 dan mungkin nanti akhir tahun kami akan menyatakan berhenti PSBB, PPKM," kata Presiden Jokowi dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023, Jakarta Selatan, Rabu 21 Desember 2022.

BACA JUGA:2022, Kasus Perceraian Meningkat, di Palembang Banyak Janda

Jokowi menyebut kala itu hampir semua menteri Kabinet Indonesia Maju menyarankan agar melakukan lockdown. Namun, Jokowi mengambil sikap untuk tidak melakukan lockdown. Ini karena mempertimbangkan sisi ekonomi di tanah air.

"Saat Delta masuk, kasus harian kita mencapai 56 ribu kasus, saat itu saya ingat hampir 80 persen menteri menyarankan saya untuk lockdown termasuk masyarakat juga menyampaikan hal yang sama. Kalau itu kami lakukan saat itu, mungkin ceritanya akan lain sekarang ini," ungkap Jokowi.

Menurutnya, Covid-19 mengalami mutasi dengan varian baru Omicron dan menyerang Indonesia.

Kasus penularan virus tersebut di tanah air mencapai puncaknya dengan angka 64 ribu kasus per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: