Diiringin Terompet Tahun Baru, Aturan Baru Berlaku, 3 BBM Jenis Ini Berlalu

Diiringin Terompet Tahun Baru, Aturan Baru Berlaku, 3 BBM Jenis Ini Berlalu

Tahun baru 2023, ucap selamat tinggal pada premium dan selamat datang aturan beli BBM subsidi. foto: jpg--

BACA JUGA:Aturan Baru BBM Tahun 2023, Premium Resmi Ditiadakan, Kriteria Pengguna Solar dan Pertalite Dibatasi

Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan jumlah tersebut khusus untuk kendaraan roda empat.

"BBM masih sekitar 3,2 juta kendaraan yang terdaftar (MyPertamina). Hanya roda empat. Dua belum," kata Irto.

Sementara itu, jelang libur Natal dan Tahun Baru, belum ada perubahan kembali pada harga BBM Pertamina maupun BBM milik usaha swasta.

PT Vivo Energy Indonesia sebelumnya sudah menurunkan harga 2 jenis BBM di SPBU miliknya.

BACA JUGA:Tahun Baru, Pertamina Fokus Kawasan Wisata dan Potensi Bencana, SPBU Modular dan Motorist Amankan Pasokan BBM

Jenis BBM milik PT Vivo yang turun yakni Revvo 90 dan Revvo 92.

Revvo 90 setara Pertalite dijual Rp12.000 per liter. Sedangkan Revvo 92 setara Pertamax dijual Rp14.000 per liter.

Beruntungnya harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar tetap stabil. Diketahui harga jual Pertalite hari ini Rp10.000,00 per liter. Dengan penjualan BBM Solar Rp6.800,00 per liter atau hampir menyentuh angka Rp7.000/liter.

Beberapa jenis BBM Non Subsidi yang mengalami kenaikan adalah Pertamax Dex naik dari Rp13.000 per liter jadi Rp13.300 per liter.

BACA JUGA:Tahun Baru Apakah Harga BBM juga Baru? Pertamina Masih Lakukan Review, Pengamat Sebut Tergantung Kurs Rupiah

Jenis Pertamax Turbo naik menjadi Rp15.200 per liter dari harga awal Rp14.300 per liter.  

Terakhir, jenis Pertamina Dex harga jual saat ini mencapai Rp18.300 per liter.

Kenaikan ini bukan tanpa sebab, berdasarkan keterangan Pertamina  pada 30 November (Rabu malam)  BBM melakukan penyetaraan harga.

PT Pertamina (Persero) telah melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: