Luar Biasa, Pajak PAD Palembang Capai Rp1,1 Triliun

Luar Biasa, Pajak PAD Palembang Capai Rp1,1 Triliun

Herly Kurniawan. Foto: m naba anwar sumeks.co--

Pajak restoran Rp188 miliar atau 104,97 persen. Pajak hiburan Rp31 miliar atau 108,32 persen, Pajak reklame Rp26 miliar atau 89,31 persen.

Pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri (non PLN) senilai Rp5,8 miliar atau 84,36 persen. Pajak jalan sumber lain (PLN) Rp232 miliar atau 98,70 persen.

BACA JUGA:Pajak Daerah tak Tercapai, Kepala BPPD Palembang Siap Dicopot

Pajak parkir Rp24,9 miliar atau 101,97 persen. Pajak air tanah Rp61 juta atau 107,67 persen.

Pajak sarang burung walet senilai Rp180 juta atau 100,43 persen.

Pajak mineral bukan logam dan batuan Rp2,1 miliar atau 97,58 persen.

Pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp342,6 miliar atau 137,95 persen.

Diketahui, pada tahun sebelumnya 2021 Pemerintah Kota Palembang menargetkan PAD senilai Rp1,070 triliun, namun hanya terealisasi Rp837,94 miliar atau 77,39 persen.

"Capaian 1,16 triliun ini sejarah baru di Palembang, artinya angka tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat Kota Palembang membayar pajak sudah cukup bagus, namun kita mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk membayar pajak dan jangan curang," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: