Dito Mahendra Empat Kali Mangkir Sidang, Nikita Mirzani Divonis Bebas

Dito Mahendra Empat Kali Mangkir Sidang, Nikita Mirzani Divonis Bebas

Nikita Mirzani menjalani sidang perdana di PN Serang, Senin 14 November 2022. foto: abdul malik fajar/jpnn.com--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Nikita Mirzani dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan atas kasus pencemaran nama baik, sebagaimana yang dilaporkan Dito Mahendra.

Keputusan ini dijatuhkan hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis 29 Desember 2022.

"Menimbang JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," ucap majelis hakim.

Nikita Mirzani divonis bebas, lantaran Dito Mahendra selaku pelapor kembali absen dalam sidang.

BACA JUGA:Ramai Lagi Videonya, Nikita Mirzani Mengamuk di Pengadilan, Lalu Ungkap Kekecewaan, Ada yang Dilemparkan

Dito Mahendra telah enpat kali tidak mengadiri sidang alias mangkir dari panggilan Pengadilan.

Sebelumnya, majelis hakim juga telah meminta jaksa penuntu umum (JPU) menjemput paksa Dito Mahendra.

Namun, hal tersebut tak kunjung dilaksanakan oleh JPU hingga sekarang.

Sebelumnya, Nikita Mirzani disidang terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Sebut Dizalimi Dito Mahendra

Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Selain itu, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com