Ini Aturan Baru BBM Tahun 2023, Simak Harga Terbaru Pertalite Per 1 Januari 2023

Ini Aturan Baru BBM Tahun 2023, Simak Harga Terbaru Pertalite Per 1 Januari 2023

Petugas mengisi BBM ke tangki kendaraan pelanggan.- Foto : dokumen/sumeks.co-

BACA JUGA:Tata Cara Pemasangan Converter CNG Pengganti BBM Diatur Ketat Kemenhub, agar Lebih Safety

Oleh sebab itu selama dalam pembahasan maka pertimbangan pemerintah terkait CC kendaraan dan kriteria lain akan jadi fokus utama. Sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat. 

Harus ada kejelasan kriteria kendaraan apa saja yang dilarang atau diperbolehkan gunakan Pertalite dan Solar subsidi. Selain itu, keputusan itu tidak menimbulkan dampak sosial lain.

"Intinya kendaraan yang dilarang beli solar dan pertalite adalah mobil dan motor yang mahal-mahal. Kalau mobil umum tentu harus dibantu apalagi untuk kegiatan masyarakat.

Intinya yang dilarang gunakan Pertalite dan Solar adalah milik orang yang mampu," ungkap Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada CNBCIndonesia di Kantor Kementerian ESDM sebagaimana dilansir sumeks,co, Sabtu 24 Desember 2022.

BACA JUGA:Diduga Sakit, Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa Saat Antri BBM di SPBU Demang Lebar Daun

Kehebohan muncul ketika spesifikasi kendaraan yang dilarang isi Pertalite menyasar di atas 1.400 cubicle centimeter (cc), dan motor di atas 250 cc. Walaupun keputusan itu belum final karena masih dalam pembahasan. 

Arifin Tasrif menegaskan aturan baru dibuat supaya ada pengaturan penggunaan BBM subsidi berupa Pertalite dan Solar subsidi agar tepat sasaran. 

Dilansir dari CNBCIndonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyampaikan ke depan harus ada pengaturan penggunaan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi agar tepat sasaran.

Sementara itu PT Pertamina Patra Niaga mencatat, konsumen yang mendaftarkan kendaraan di MyPertamina sebagai pengguna BBM Pertalite dan Solar Subsidi itu sudah mencapai 3,2 juta unit kendaraan.

BACA JUGA:Dua Pelaku Penimbunan BBM Ilegal Diamankan

Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan jumlah tersebut khusus untuk kendaraan roda empat. 

"BBM masih sekitar 3,2 juta kendaraan yang terdaftar (MyPertamina). Hanya roda empat. Dua belum," kata Irto.

Pemerintah telah menetapakn 3 jenis bahan bakar minyak (BBM) dilarang beredar.

Tiga jenis yakni BBM RON 87, BBM RON 88, dan BBM RON 89 dilarang beredar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: